SURABAYA, Bisnistoday – Kemenperin siapkan aturan tentang tata kelola lingkungan di kawasan industri melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 2 Tahun 2026. Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menegaskan bahwa penguatan tata kelola perizinan menjadi kunci utama dalam mendorong pertumbuhan industri yang berkelanjutan.
“Penguatan tata kelola perizinan lingkungan hidup tidak hanya melindungi lingkungan, tetapi juga meningkatkan efisiensi pengawasan dan memperlancar proses perizinan bagi pelaku usaha,” ujarnya dalam keteranganya di Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang menekankan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Permenperin 2/2026 juga hadir sebagai penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yakni Permenperin Nomor 1 Tahun 2020, dengan fokus pada penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL–RPL) yang lebih rinci.
Melalui aturan baru ini, lanjut Faisol, pengelolaan lingkungan di kawasan industri diharapkan menjadi lebih sistematis, terintegrasi, dan memiliki kepastian hukum yang kuat bagi investor maupun pelaku usaha.
Sementara, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Ditjen KPAII) Kemenperin, fokus menciptakan kawasan industri yang tertata, kompetitif, serta mampu menarik investasi dalam jangka panjang.
Dukungan juga datang dari pengelola kawasan industri. Salah satunya disampaikan oleh Direktur Keuangan, Administrasi dan Manajemen Risiko merangkap Pelaksana Tugas Direktur Utama PT SIER Rizka Syafittri Siregar, yang menilai bahwa kebijakan ini akan membantu meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan sekaligus memperkuat daya tarik kawasan industri.
Pengelola kawasan kini didorong untuk lebih aktif memfasilitasi tenant dalam memenuhi kewajiban lingkungan, termasuk melalui sistem digital untuk pengurusan dokumen RKL–RPL serta mekanisme evaluasi internal sebelum diajukan ke tahap berikutnya.
“RKL–RPL Rinci bukan sekadar kewajiban, tetapi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kawasan industri,” ungkap Rizka Syafittri Siregar.
Kemenperin berharap, melalui sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, pengelola kawasan, hingga pelaku usaha, memiliki pemahaman yang selaras terhadap mekanisme baru perizinan lingkungan.
Integrasi dengan sistem OSS Berbasis Risiko juga menjadi sorotan penting, karena diharapkan mampu menciptakan proses perizinan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel./

