JAKARTA, Bisnistoday- Perusahaan asuransi diingatkan untuk lebih berhati-hati mengalokasikan dana dari pemegang polis di pasar modal.
“Kami ingin sampaikan kepada pelaku industri asuransi untuk mengedepankan aspek kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan investasi, terutama terkait investasi di pasar modal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Riswinandi dalam seminar secara daring di Jakarta, Rabu (28/4).
Ia mengatakan, industri keuangan nonbank (IKNB) yang melakukan penghimpunan dana seperti perusahaan asuransi melalui penerimaan premi, memiliki kewajiban untuk menjaga kualitas dasri pengembangan dana tersebut. Terlebih sarana investasi dalam bentuk aset finansial yang dikendalikan oleh pasar.
“Karena hal ini berbeda kalau kita lihat industri perbankan, dalam mereka menyalurkan investasi pada penyaluran kredit, mereka betul-betul ketat. Ada komitenya, dievaluasi dulu sebelum kredit itu disalurkan, bahkan ada jaminan. Tapi, dalam industri nonbank ini, betul-betul begitu sudah dipilih, akan dimasukkan ke dalam investasi yang bagaimana di pasar modal, perkembangannya akan tergantung bagaimana market yang ada,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Riswinandi, OJK selaku regulator pun akan selalu mengingatkan direksi perusahaan asuransi senantiasa menganalisa risiko investasi serta rencana penanggulangannya jika akhirnya terjadi risiko dari investasi tersebut.
Di samping itu, direksi juga perlu mempersiapkan kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan investasinya.
“Dari perspektif regulator, sehubungan dengan penempatan investasi perusahaan asuransi yang terkonsentrasi cukup tinggi pada aset-aset pasar modal, OJK juga terus berupaya meningkatkan kapasitas pengawasan untuk melakukan monitoring terhadap portofolio investasi dari masing-masing perusahaan asuransi,” ujar Riswinandi./




