www.bisnistoday.co.id
Jumat , 4 Oktober 2024
Home NASIONAL & POLITIK Hukum PN Jakarta Pusat Tolak Adili Gugatan The Ducking Group Terhadap Mizuho
Hukum

PN Jakarta Pusat Tolak Adili Gugatan The Ducking Group Terhadap Mizuho

Suasana sidang Mizuho vs The Ducking di PN Jakpus.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Perkara gugatan The Ducking Group terhadap investor asing Mizuho Asean Investment dengan nomor perkara No. 223/Pdt- Sus- Arb/2023/PN Jkt Pst tertanggal 30 mei 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat, pada selasa (16/07/2024).

Dalam putusannya, PN Jakarta pusat menyatakan tidak berwenang secara absolut untuk mengadili perkara tersebut.

Majelis Hakim PN Jakpus yang diketuai Rianto Adam Pontoh, SH, M.HUM, dalam hal ini memenangkan pihak investor asing Mizuho lantaran keberatan atau eksepsi yang diajukan Tergugat atau Mizuho Asean Investment diterima. Adapun eksepsi itu terkait bahwa tidak berwenang secara absolut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengadili perkara ini.

Kuasa hukum Mizuho dari Kantor Hukum Muannas Alaidid & Associates, Prima Angkow menilai bahwa pada gugatan yang dilakukan The Ducking Group hanya untuk menghilangkan kewajiban mereka terhadap Mizuho.

Prima mengatakan, gugatan itu dilayangkan The Ducking Group ditujukan agar mereka tidak membayar besaran dana yang wajib dikembalikan atau dibayarkan sesuai dengan Putusan Arbitrase internasional Singapura SIAC.

“Kami sudah berulang kali menyampaikan dalam persidangan melalui jawaban tertulis, kalau gugatan The Ducking Group kami nilai hanya sebagai cara mereka agar tidak membayarkan kewajibannya kepada Mizuho selaku investornya, di mana uang Mizuho yang harus dibayarkan oleh The Ducking Group mencapai $64 juta berdarkan Putusan Arbitrase Internasional Singapura SIAC,” kata Prima, di Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Prima menambahkan, terkait perkara ini pihaknya juga melayangkan surat ke berbagai pihak dan instansi untuk meminta keadilan.

“Pembelaan kami di persidangan membuahkan hasil karena akhirnya gugatan The Ducking Group dikalahkan, meski kami sebelumnya melayangkan surat ke banyak instansi lain untuk minta keadilan,” ujarnya.

Gugatan The Ducking group di PN Jakarta pusat menurut dia tidak memiliki dasar hukum karena perkara sudah selesai, diputus melalui arbitrase Singapore tertanggal 7 Juli 2022, di mana The Ducking sudah kalah dan diwajibkan membayar kerugian sebesar $64 juta kepada Mizuho selaku investornya.

Putusan itu, lanjut prima, turut dikuatkan dengan sudah terbitnya penetapan eksekusi No : 23/2023.Eks.Jo Tertanggal 28 April 2023 dari PN Jakarta Pusat atas Putusan Arbitrase internasional Singapore.

Prima menegaskan bahwa masalah The Ducking dengan investor asing Mizuho ini sangat sederhana. Dirinya menyebut bahwa Mizuho merupakan investor asing yang menanamkan modalnya di The Ducking.

Mewakili Mizuho, Prima berharap The Ducking adil dalam membayar kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang pernah dibuat oleh kedua belah pihak. Prima juga memberi apresiasi terhadap putusan PN Jakarta Pusat ini.

Ia menilai lembaga yudikatif telah ikut berperan mendorong program pemerintah dalam menjaga kepastian hukum bagi para investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia.

“Kami sangat mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini yang dimana memutuskan menerima terhadap keberatan atau eksepsi yang diajukan Tergugat atau mizuho asean investment terkait tidak berwenang secara Absolut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Untuk Mengadili perkara ini,” tandasnya.

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Hukum

Praktisi Hukum Minta DPR Sahkan RUU Perampasan Aset: Kalau Bersih Kenapa Takut!

JAKARTA, Bisnistoday - Praktisi hukum Prof. Henry Indraguna menyoroti pentingnya evaluasi mendalam...

Hukum

Sentinel Law Firm Lakukan Moderenisasi Layanan Untuk Masyarakat

JAKARTA, Bisnistoday – Sentinel Law Firm, memoderenisasi layanan hukum untuk masyarakat.Sentinel Law...

Trisakti
Hukum

Ketua Yayasan Trisakti Minta Kemendikbudristek Tak Campuri Urusan Internal

JAKARTA, Bisnistoday – Ketua Pembina Yayasan Trisakti Asli, Prof. dr. Anak Agung...

Hukum

KKP Gagalkan Penyelundupan Manusia Via Kapal Ikan di Sumatra Utara

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan aksi penyundupan...