JAKARTA, Bisnistoday – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan terkait judi online yang cukup mengerikan. Menurut PPATK, pelaku judi online sudah mulai membuat kecanduan kelompok usia anak-anak sekolah dasar (SD).
“Banyak anak-anak yang belum dewasa, kelompok usia SD, SMP (pelaku judi online),” kata Ketua Kelompok Kehumasan Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah, di Jakarta, Selasa (18/6/2024).
Mayoritas pelaku judi online, kata dia, justru bukan dari kalangan masyarakat ekonomi menengah atau berkecukupan. Justru, pelakunya dari kelompok masyarakat miskin.
“Bahkan para pengemis, mereka yang tak memiliki pekerjaan, para pekerja sektor informal (terjerat judi online),” kata Natsir.
Judi online bisa merasuki anak-anak di bawah umur karena penggunaan rekening perantara agar bisa bermain judi online.
“Terbukti dari data transaksi (menggunakan nama perantara, bukan pelaku). Memang fenomena judi online sudah merambah hampir semua kalangan. Dari usia anak hingga usia tua,” ungkap Natsir.
Selain itu, ada hal menarik lainnya bahwa judi online juga membuat kecanduan kalangan atau kelompok lanjut usia.
“Bahkan ada anak yang mengadukan ibu atau bapaknya yang sudah sepuh terlibat judol (judi online). Padahal si anak yang memberikan nafkah bulanan untuk orang tuanya. Ternyata malah dipakai untuk judol,” bebernya.
Lebih lanjut Natsir berharap Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa bekerja dengan maksimal.
“Jangan terlena oleh judol. Setelah kami cek transaksinya, memang terbukti fenomenanya demikian,” tandasnya.



