www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 18 April 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Praktisi Hukum Minta DPR Sahkan RUU Perampasan Aset: Kalau Bersih Kenapa Takut!
Hukum

Praktisi Hukum Minta DPR Sahkan RUU Perampasan Aset: Kalau Bersih Kenapa Takut!

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Praktisi hukum Prof. Henry Indraguna menyoroti pentingnya evaluasi mendalam dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurutnya, rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana perlu segera disahkan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi. Prof. Henry menekankan bahwa RUU ini sesuai dengan prinsip ultimatum remedium, yaitu menjadikan perampasan aset sebagai langkah terakhir untuk menangani kasus korupsi dan mengamankan aset negara yang hilang akibat tindak pidana.

Sayangnya, meski sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2019-2024, RUU ini belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Prof. Henry berharap agar RUU tersebut segera dibahas dan disahkan oleh DPR periode 2024-2029, yang baru dilantik pada 1 Oktober 2024. Pengesahan RUU ini, menurut Henry, sangat penting untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Tindak pidana ini tidak hanya menghambat pembangunan dan merusak ekonomi, tetapi juga menyebabkan penderitaan bagi rakyat,” tegas Prof Henry dalam wawancara melalui sambungan telepon dengan awak media di Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Dengan adanya undang-undang perampasan aset, kata dia, diharapkan korupsi dapat lebih efektif diberantas dan para pelaku tidak hanya dihukum, tetapi juga kehilangan keuntungan finansial dari tindak pidana tersebut.

Prof. Henry menegaskan bahwa regulasi yang kuat sangat dibutuhkan untuk menangani kasus-kasus korupsi yang masih terus meningkat di Indonesia. Berdasarkan laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW), tren kasus korupsi terus mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir, dengan jumlah kasus yang semakin banyak setiap tahunnya. Henry menyerukan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih serius dalam memberantas korupsi, dengan tidak hanya mengedepankan slogan, tetapi juga tindakan nyata.

Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan bahwa pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset akan dilanjutkan oleh DPR periode 2024-2029. Ketua DPR, Puan Maharani, menyebut bahwa waktu yang tersedia untuk menyelesaikan RUU tersebut pada periode 2019-2024 sangat terbatas. Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengklaim bahwa pembahasan RUU ini akan dilanjutkan karena dianggap sebagai prioritas bagi pemerintahan dan legislatif yang baru dilantik.

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

DJKI
Hukum

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, AmCham Siap Berkontribusi

JAKARTA, Bisnistoday— Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat penegakan...

Ketua Ombudsman
Hukum

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Tim Penyidik Kejagung

JAKARTA, Bisnistoday- Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka...

Gedung KPK/ant
Hukum

MAKI Tagih Janji KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI

JAKARTA, Bisnistoday – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera menahan Anggota...

ILUNI FHUI Webinar Series tentang Kejahatan Siber (dok:ILUNI FHUI/IABF)
EKONOMIHukum

Evolusi Kejahatan Siber: Modus Baru dan Kesiapan Regulasi

JAKARTA, Bisnistoday - Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) telah membawa perubahan signifikan...