www.bisnistoday.co.id
Wednesday , 24 June 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Produk Impor Senilai Rp9,33 Miliar Dimusnahkan
Nasional

Produk Impor Senilai Rp9,33 Miliar Dimusnahkan

Pemusnahan Barang
MENDAG Zukifli Hasan saat Pemusnahan Barang Ilegal, di Bogor./
Social Media

KAB BOGOR, Bisnistoday– Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin pemusnahan produk impor yang melanggar aturan senilai Rp9,33 miliar di Kawasan Gudang Karang Asem, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, (28/3).

Pemusnahan ini merupakan komitmen Kementerian Perdagangan untuk secara terus-menerus dan konsisten melindungi konsumen. Apalagi menjelang Lebaran, masyarakat harus mendapatkan perlindungan dari barang-barang yang bisa mengancam keamanan dan keselamatan.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak dirugikan dari barang-barang yang tidak memenuhi syarat serta untuk melindungi industri dalam negeri. Produk impor ini tidak sesuai aturan oleh karena itu harus dimusnahkan,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Produk yang dimusnahkan antara lain produk elektronik, bubuk cabai, bubuk coklat, kecap, saus sambal, coklat cair, produk kehutanan, modul fotovoltaik silikon kristalin (panel surya), konsentrat jus apel, serta kaca lembaran.

Produk tersebut berasal dari Thailand, Tiongkok, Malaysia, Singapura, Jepang, dan India yang didatangkan oleh 11 importir. Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil temuan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Bekasi periode Januari–Februari 2024 di wilayah Jawa Barat dan Banten.

Sebelumnya, Kemendag juga telah menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Sabtu (23/3). Sebanyak tiga pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) disegel karena terbukti melanggar aturan. Pengamanan SPBU ini merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut pengawasan metrologi legal dalam rangka perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

“Menjelang lebaran Kemendag menggencarkan pengawasan SPBU, barang-barang, dan makanan yang tidak memenuhi standar. Produk yang tidak memenuhi standar akan diamankan,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Langgar Aturan Import

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menjelaskan, kegiatan pemusnahan hari ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border). Tindakan selanjutnya adalah pemusnahan mandiri oleh importir yang melanggar dengan disaksikan pengawas Balai Pengawasan Tertib Niaga.

“Barang yang dimusnahkan hanya sampel barang bukti. Sisanya akan dimusnahkan secara mandiri oleh importir dengan disaksikan pengawas Direktorat Tertib Niaga Kementerian Perdagangan,” jelas Moga.

Moga menambahkan, Kemendag akan menindak pelaku usaha yang terus mengabaikan peraturan.

“Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan, khususnya terkait impor. Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang kami temukan melanggar ketentuan, seperti mencabut izin usahanya,” tandas Moga./

Archives

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

PLN ICON
Nasional

PLN Icon Plus SBU Sumbagsel Edukasi Lingkungan bagi Anak-anak Panti Asuhan Nurul Huda

PALEMBANG, Bisnistoday - PLN Icon Plus SBU Sumbagsel menyelenggarakan kegiatan edukasi lingkungan...

Sertipikat Elektronik
Nasional

Warga Kab.Bogor Merasa Aman Dengan Sertipikat Elektronik

BOGOR, Bisnistoday - Masyarakat yang sudah beralih dan memiliki Sertipikat Elektronik mulai...

Menteri PU
Nasional

Ancaman El Nino, Menteri PU Siapkan Pasokan Air untuk Pangan Nasional

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memperkuat langkah antisipasi menghadapi potensi...

Batik Air
Nasional

Batik Air Resmi Layani Rute Jakarta-Muara Bungo Jambi

BUNGO, Bisnistoday - Batik Air secara remi melakukan penerbangan rute Jakarta (CGK)...