JAKARTA, Bisnistoday – Kasus dugaan suap yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai Rp 996 miliar serta logam mulia seberat 51 kilogram dari kediamannya. Temuan ini mengungkap praktik jual beli vonis di lingkungan peradilan Indonesia, yang melibatkan kasus Gregorius Ronald Tannur. Atas temuan tersebut, politisi Partai Golkar Prof Henry Indraguna, SH, MN, menyerukan perlunya reformasi menyeluruh terhadap Undang-Undang Mahkamah Agung (MA).
Menurut Prof Henry, kasus ini menunjukkan adanya indikasi kuat praktik makelar kasus yang dilakukan oleh pejabat di lembaga tinggi hukum. Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, diduga sebagai perantara antara pengacara Ronald Tannur dan hakim agung. Prof Henry menilai bahwa kasus ini adalah bukti nyata bahwa sistem peradilan di Indonesia sedang berada dalam krisis integritas dan perlu adanya eformasi hukum.
Prof Henry menyebutkan bahwa Indonesia kini berada dalam situasi darurat korupsi, terutama di lingkungan peradilan. Temuan uang hampir Rp 1 triliun yang diduga sebagai hasil suap mengindikasikan betapa sistem peradilan telah mengalami degradasi moral yang parah.
“Pengungkapan uang sekitar Rp 1 triliun ini menunjukkan betapa bobroknya dunia peradilan di Indonesia. Ini jelas mengancam rasa keadilan masyarakat,” tegas Prof Henry dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (27/10/2024).
Lebih lanjut, Prof Henry menggarisbawahi bahwa korupsi yang melibatkan peradilan bukanlah tindakan yang berdiri sendiri. Menurutnya, Zarof Ricar hanya bertindak sebagai makelar, sementara tindakan suap tidak mungkin terjadi tanpa melibatkan pihak lain, seperti hakim atau pejabat di dalam Mahkamah Agung. “ZR tidak mungkin bekerja sendiri tanpa peran orang dalam di MA. Dengan kata lain, ini mengindikasikan bahwa korupsi di lembaga ini sudah menjadi praktik sistemik,” ujarnya.
Prof Henry menyoroti bahwa Indonesia sering dinilai buruk dalam hal independensi peradilan di tingkat internasional. Mengutip data dari Political and Economic Risk tahun 2008, peradilan Indonesia bahkan menempati peringkat terendah di Asia dalam aspek kebebasan dan kredibilitas. Prof Henry menyatakan bahwa perbaikan sistem harus mencakup langkah-langkah strategis untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, yang kian tergerus akibat skandal-skandal seperti ini.
Sebagai langkah nyata, Prof Henry mendorong Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Mahkamah Agung sebagai upaya pengawasan lebih ketat terhadap hakim dan pejabat di lembaga tersebut. Reformasi ini juga diharapkan mampu membawa transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik, termasuk dalam penggunaan teknologi digital di seluruh tingkatan peradilan untuk mencegah terjadinya praktik suap.
Prinsip reward and punishment menurut Prof Henry harus diterapkan dengan tegas di lingkungan MA agar kasus serupa tidak terulang. “Penegakan disiplin dan sanksi tegas adalah kunci utama. Bagi mereka yang melanggar, harus diberlakukan sanksi keras sesuai prinsip ultimum remedium. Dengan begitu, kita bisa membangun sistem peradilan yang lebih profesional dan berintegritas,” tandasnya.



