JAKARTA, Bisnistoday-Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, Jalan Resolusi Indonesia Baru (JARIIBU), mendorong pemerintah untuk meletakkan kembali aturan hukum sebagai panglima dalam setiap kebijakan strategis. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Komite Nasional JARIIBU, R Atmawijaya dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (27/2).
“Kami mendukung upaya pemerintah mendudukan kembali, hukum sebagai penglima, dan bukan alat sekelompok orang untuk kepentingan tertentu. Karena, ini merupakan amanat UUD, itu sendiri,” tegas R Atmawijaya.
Menurut R Atmawijaya, negara harus kuat dan tidak boleh kalah dengan kepentingan sekelompok tertentu yang memiliki modal untuk mengoyak penegakkan hukum di negeri ini. “Hal ini diawali dengan sikap dan ketegasan para penegak hukum, utamanya jajaran aparat Polri,” terangnya.
Baca juga : Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Sebaiknya Dihukum Seumur Hidup
JARIIBU sebagai program gerakan moral, turut serta dalam mendukung penegakan hukum tanpa pilih kasih. R Atmawijaya menyatakan kepeduliannya khusus dalam upaya penegakkan supremasi hukum di Indonesia. “Hukum itu terlahir dengan suci, jangan menjadi alat orang tertentu sehingga tampak arogansi. Kita kembalikan hukum sebagai Rachatrstaat, bukan sebagai alat negara kekuasaan atau Machtsstaat,” tuturnya.
Prof.Dr.Abdul Ghani Abdullah, Legal Adviser JARIIBU menuturkan, hukum harus merancang segala aktifitas sehingga terhindar dari perbuatan melanggar hukum. Lalu hukum apa yang harus dikehendaki hukum dimasa mendatang.
“Saya melihat secercah cahaya dari kegiatan JARIIBU, karena mengedepankan resolusi. Kita butuh resolusi baru, karena dengan konsep hukum lama sudah tidak cocok lagi. Seperti diketahui, setiap diberikan kekuasaan kepada seseorang, akan berpengaruh terhadap segala tindakannya.” terangnya.
Sementara, Aminuddin Ilmar, Pakar Hukum Universitas Hasanudin dalam artikel sebelumnya mengatakan, didalam penjelasan UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen disebutkan, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (rachatrstaat) dan bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Dengan kata lain, hukumlah yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara.
Menurutnta, bukan pemimpin negara yang seenaknya menentukan apa yang harus dilakukan atau diperbuat oleh negara. Namun, hukumlah yang mengatur dan menetapkan seperti apa kekuasaan negara itu diberlakukan.//