www.bisnistoday.co.id
Rabu , 10 Juni 2026
Home NASIONAL & POLITIK R Atmawijaya : Jadikan Hukum Sebagai Panglima
NASIONAL & POLITIK

R Atmawijaya : Jadikan Hukum Sebagai Panglima

R Atmawijaya
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday-Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, Jalan Resolusi Indonesia Baru (JARIIBU), mendorong pemerintah untuk meletakkan kembali aturan hukum sebagai panglima dalam setiap kebijakan strategis. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Komite Nasional JARIIBU, R Atmawijaya dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (27/2). 

“Kami mendukung upaya pemerintah mendudukan kembali, hukum sebagai penglima, dan bukan alat sekelompok orang untuk kepentingan tertentu. Karena, ini merupakan amanat UUD, itu sendiri,” tegas R Atmawijaya. 

Menurut R Atmawijaya, negara harus kuat dan tidak boleh kalah dengan kepentingan sekelompok tertentu yang memiliki modal untuk mengoyak penegakkan hukum di negeri ini. “Hal ini diawali dengan sikap dan ketegasan para penegak hukum, utamanya jajaran aparat Polri,” terangnya. 

Baca juga : Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Sebaiknya Dihukum Seumur Hidup

JARIIBU sebagai program gerakan moral, turut serta dalam mendukung penegakan hukum tanpa pilih kasih. R Atmawijaya menyatakan kepeduliannya khusus dalam upaya penegakkan supremasi hukum di Indonesia. “Hukum itu terlahir dengan suci, jangan menjadi alat orang tertentu sehingga tampak arogansi. Kita kembalikan hukum sebagai Rachatrstaat, bukan sebagai alat negara kekuasaan atau Machtsstaat,” tuturnya. 

R Atmawijaya di Jakarta, baru-baru ini.

Prof.Dr.Abdul Ghani Abdullah, Legal Adviser JARIIBU menuturkan, hukum harus merancang segala aktifitas sehingga terhindar dari perbuatan melanggar hukum. Lalu hukum apa yang harus dikehendaki hukum dimasa mendatang.

“Saya melihat secercah cahaya dari kegiatan JARIIBU, karena mengedepankan resolusi. Kita butuh resolusi baru, karena dengan konsep hukum lama sudah tidak cocok lagi. Seperti diketahui, setiap diberikan kekuasaan kepada seseorang, akan berpengaruh terhadap segala tindakannya.” terangnya.

Sementara, Aminuddin Ilmar, Pakar Hukum Universitas Hasanudin dalam artikel sebelumnya mengatakan, didalam penjelasan UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen disebutkan, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (rachatrstaat) dan bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Dengan kata lain, hukumlah yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. 

Menurutnta, bukan pemimpin negara yang seenaknya menentukan apa yang harus dilakukan atau diperbuat oleh negara. Namun, hukumlah yang mengatur dan menetapkan seperti apa kekuasaan negara itu diberlakukan.//

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Fahri Hamzah Dorong Reformasi Total Sektor Perumahan Nasional_Baku Menjadi Alarm Dunia
NasionalNASIONAL & POLITIK

Fahri Hamzah Dorong Reformasi Total Sektor Perumahan Nasional

Jakarta, BisnisToday - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Fahri Hamzah,...

LingkunganNASIONAL & POLITIK

BRI Life Gelar Pelepasan Tukik, Dukung Konservasi Penyu di Pantai Kuta Bali

direktur elain penyeraghaJAKARTA, Bisnistoday - PT Asuransi BRI Life (BRI Life) melakukan...

ahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
NasionalNASIONAL & POLITIK

Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045

JAKARTA, BisnisToday – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, meluncurkan...

Nayla Marinlee Auramadina, Penggagas Braille AksaraJawa. (dok: Ikasada FIB UI)
HumanioraNASIONAL & POLITIK

Pemenuhan Akses Pendidikan Inklusif Melalui Braille Aksara Jawa

JAKARTA, Bisnistoday - Akses bahan bacaan, buku pedoman, maupun bahan ajar bagi...