BANDUNG, Bisnistoday – Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. H .Solehuddin membantah pernyataan dari anggota Senat Akademik (SA) UPI yang menyatakan bahwa penjaringan 9 orang bakal calon, menjadi tiga calon rektor UPI tidak transparan, sekaligus membantah bahwa rektor yang bakal terpilih sudah ditetapkan sebelumnya.
“Itu informasi dari mana?, saya jamin informasi itu tidak benar. Saya
beritahukan kalau pemilihan rektor itu tanggungjawab Majelis Wali Amanat
(MWA) dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) termasuk didalamnya. Jadi jika ingin betul-betul memberitakan soal pemilihan rektor (pilrek) UPI, silakan hubungi MWA atau Kemendiktisaintek,” tegas Solehuddin ketika dihubungi kemarin.
Menurut Solehuddin, sebagai rektor dirinya tentu sangat mendukung
pelaksanaan pilrek UPI yang bisa dipertanggungjawabkan baik secara
regulasi maupun kelembagaan. Tapi sekali lagi karena itu ranahnya MWA
dan SA. Jadi bisa menghubungi ke dua pimpinan lembaga tersebut.
Terkait adanya pernyataan dari anggota SA yang menyatakan pilrek tidak transparan, Solehuddin menjawab bahwa itu penyataan dari seseorang atau segelintir dari anggota senat. “Anggota SA itu ada 50 orang, jika yang bicara itu pimpinan senat baru itu atas nama lembaga. Tapi kalau yang bicara satu atau segelintir orang itu bukan mewakili lembaga,” terang Solehuddin.
Sebelumnya anggota SA UPI, Amung Ma’mun mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses pilrek UPI dilakukan tidak transparan dan mengabaikan peraturan MWA tentang pemilihan calon rektor UPI. Pada Pasal 17 pada Peraturan MWA UPI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemilihan Rektor UPI mengatur, bahwa penetapan calon rektor didasarkan pada hasil asesmen tim independen, rekam jejak, pemaparan kertas kerja dan pertimbangan anggota SA.
“Melihat empat kriteria tadi, kami meragukan hasil penetapan tiga besar
oleh MWA. Rektor UPI adalah pejabat publik. Dengan begitu, publik berhak
tahu proses pemilihan rektor. MWA harus secara transparan membuka hasil penilaian tim independen dan masukan pertimbangan SA yang menjadi dasar pemilihan,” beber Amung Guru besar bidang ilmu kebijakan dan pengembangan olahraga pada Fakultas Pendidikan Olahraga dan Kesehatan (FPOK) UPI.
Amung menilai proses pengambilan keputusan untuk memilih tiga calon dari sembilan bakal calon dilakukan tertutup. Hal ini membuktikan bahwa tagline ‘values for value, full commitment, no conspiracy’ tidak diimplementasikan. Fakta integritas hanya formalitas.
Anggota SA lainnya, Edi Suryadi juga menyesalkan tidak adanya tindak
lanjut dari MWA UPI, terhadap aspirasi sembilan anggota SA yang disampaikan pada saat audiensi beberapa waktu lalu. Saat itu, sembilan anggota SA meminta adanya peninjauan kembali terhadap Peraturan MWA Nomor 1/2025 yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilihan rektor. Alasannya, peraturan tersebut bertentangan dengan Statuta UPI.
“Pada audiensi tersebut, salah seorang anggota MWA menyampaikan bahwa hasil asesmen kompetensi kepemimpinan dan manajerial oleh tim independen akan dijadikan sebagai tolak ukur utama penetapan calon rektor.
Kenyataannya, proses dan hasil penetapan calon rektor UPI tidak
disampaikan secara transparan kepada bakal calon maupun civitas akademik,” ungkap guru besar bidang ilmu komunikasi pendidikan pada Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis (FPEB) UPI ini.
Dengan demikian, lanjut Edi, pernyataan Ketua MWA dan Ketua Panitia Pemilihan Rektor UPI bahwa pemilihan harus objektif dan transparan patut dipertanyakan. Padahal, saat itu sempat keluar pernyataan bahwa pertanggungjawaban panitia bukan hanya di dunia, melainkan turut
dipertanggungjawabkan di akhirat. Dengan konidis seperti ini, tidak
menutup kemungkinan bakal calon akan menggugat penetapan calon rektor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Setidaknya ada dua materi gugatan yang bisa diajukan. Pertama, berkait
Peraturan MWA Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur metode pemungutan one person three vote dengan unsur menteri yang membidangi pendidikan tinggi hanya satu suara yang jelas-jelas bertentangan dengan Statuta UPI. Kedua, menyangkut hasil pemilihan calon rektor yang tidak mempertimbangkan parameter penilaian tim independen, rekam jejak, dan presentasi kertas kerja secara objektif. Artinya, MWA melanggar
peraturan yang justru dibuat oleh MWA itu sendiri,” tandasnya. (vian)
Caption foto: Rektor UPI Prof.H. Solehuddin (foto: istimewa)




