www.bisnistoday.co.id
Jumat , 1 Mei 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum RUU Disinformasi dan Propaganda Asing Dipandang Berpotensi Menekan Ruang Kritik Publik
Hukum

RUU Disinformasi dan Propaganda Asing Dipandang Berpotensi Menekan Ruang Kritik Publik

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday — Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan pandangannya terkait rencana tersebut dan menilai kebijakan ini berpotensi berdampak luas terhadap ruang kebebasan sipil di Indonesia.

“YLBHI memandang ini bagian utuh dari karakter kekuasaan yang semakin anti kritik dan alergi terhadap suara rakyat yang mengangkat fakta-fakta, termasuk dari lembaga-lembaga masyarakat sipil,” tulis keterangan YLBHI dalam situs resminya, Jumat (16/1/2026).

Dalam pernyataannya, YLBHI menyebut bahwa sejak lama sejumlah pejabat negara menunjukkan sikap kurang terbuka terhadap kritik dari masyarakat maupun organisasi masyarakat sipil.

Presiden Prabowo sebelumnya juga pernah menyatakan bahwa kritik tertentu merupakan bagian dari kepentingan asing. YLBHI memandang narasi tersebut berpotensi menyudutkan kelompok-kelompok kritis dengan label “propaganda asing”.

“YLBHI melihat bahwa Prabowo menebarkan disinformasi dan menyudutkan orang/kelompok/lembaga yang kritis terhadap pemerintah dengan menuduh ini adalah propaganda asing,” kata YLBHI.

YLBHI menilai RUU ini berpotensi bertentangan dengan jaminan kebebasan berekspresi dan hak atas informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F dan Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945, serta Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Ketentuan-ketentuan tersebut menjamin hak warga negara untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, serta menyatakan pendapat secara bebas.

YLBHI juga menyoroti proses penyusunan RUU yang dinilai dilakukan secara cepat dan tertutup, serta tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional yang sebelumnya telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah.

Dalam dokumen naskah akademik yang diperoleh, YLBHI menilai analisis yang disajikan masih belum jelas dan menyisakan berbagai persoalan.

“YLBHI mendesak agar Pemerintah menghentikan rencana ini dan menyerukan kepada masyarakat untuk memahami dan bersama menghadang rencana busuk ini,” pungkas YLBHI.

Berdasarkan keterangan YLBHI, rencana penyusunan RUU ini disebut-sebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. (E2-NOVITA LESTARI)

Foto: Unsplash.com

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

GEDUNG PPATK
Hukum

Masyarakat Anti Korupsi Minta PPATK Dilibatkan untuk Tuntaskan Korupsi CSR BI 

JAKARTA, Bisnistoday- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Hukum

Pemerintah Jelaskan Peran Strategis Kekayaan Intelektual

JAKARTA,Bisnistoday – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa olahraga saat ini...

Gedung Pengadilan Niaga Jakpus
Hukum

Bakal Naik Banding, Hary Tanoe Dijatuhi Sanksi Membayar Denda Rp531 Miliar

JAKARTA, Bisnsitoday - Malalui putusan perkara Nomo:142/Pdt.G/2025/2025 Jkt.Pst, pada Rabu (22/4) kemarin,...

Webinar Perpajakan, Rabu (22/4/2026). (dok ILUNI FHUI)
EKONOMIHukum

ILUNI FHUI Gelar Webinar Penyuluhan Pelaporan Pajak

JAKARTA, Bisnistoday - Dalam rangka mendukung transformasi digital perpajakan yang digagas Direktorat...