www.bisnistoday.co.id
Senin , 29 Juni 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum RUU Disinformasi dan Propaganda Asing Dipandang Berpotensi Menekan Ruang Kritik Publik
Hukum

RUU Disinformasi dan Propaganda Asing Dipandang Berpotensi Menekan Ruang Kritik Publik

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday — Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan pandangannya terkait rencana tersebut dan menilai kebijakan ini berpotensi berdampak luas terhadap ruang kebebasan sipil di Indonesia.

“YLBHI memandang ini bagian utuh dari karakter kekuasaan yang semakin anti kritik dan alergi terhadap suara rakyat yang mengangkat fakta-fakta, termasuk dari lembaga-lembaga masyarakat sipil,” tulis keterangan YLBHI dalam situs resminya, Jumat (16/1/2026).

Dalam pernyataannya, YLBHI menyebut bahwa sejak lama sejumlah pejabat negara menunjukkan sikap kurang terbuka terhadap kritik dari masyarakat maupun organisasi masyarakat sipil.

Presiden Prabowo sebelumnya juga pernah menyatakan bahwa kritik tertentu merupakan bagian dari kepentingan asing. YLBHI memandang narasi tersebut berpotensi menyudutkan kelompok-kelompok kritis dengan label “propaganda asing”.

“YLBHI melihat bahwa Prabowo menebarkan disinformasi dan menyudutkan orang/kelompok/lembaga yang kritis terhadap pemerintah dengan menuduh ini adalah propaganda asing,” kata YLBHI.

YLBHI menilai RUU ini berpotensi bertentangan dengan jaminan kebebasan berekspresi dan hak atas informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F dan Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945, serta Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Ketentuan-ketentuan tersebut menjamin hak warga negara untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, serta menyatakan pendapat secara bebas.

YLBHI juga menyoroti proses penyusunan RUU yang dinilai dilakukan secara cepat dan tertutup, serta tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional yang sebelumnya telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah.

Dalam dokumen naskah akademik yang diperoleh, YLBHI menilai analisis yang disajikan masih belum jelas dan menyisakan berbagai persoalan.

“YLBHI mendesak agar Pemerintah menghentikan rencana ini dan menyerukan kepada masyarakat untuk memahami dan bersama menghadang rencana busuk ini,” pungkas YLBHI.

Berdasarkan keterangan YLBHI, rencana penyusunan RUU ini disebut-sebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. (E2-NOVITA LESTARI)

Foto: Unsplash.com

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

TOl MBZ
HEADLINE NEWSHukum

Praktisi Konstruksi : Kasus Proyek Tol MBZ Ingatkan Profesionalitas Tugas Insinyur dan Layanan Masyarakat

JAKARTA, Bisnistoday – Praktisi bidang konstruksi mengaku tercoreng muka industri jasa konstruksi...

Konsumen DIgital
Hukum

Kemendag Fasilitasi Penyelesaian Pengaduan Konsumen Tokopedia dan TikTok Shop

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib...

Sony Sonjaya
Hukum

Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya, Disebut Pelaku Utama Kasus Korupsi Program MBG

JAKARTA, Bisnistoday – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menolak permohonan justice collaborator (JC)...

Kabid Humas Polda Metro Bhudi Hermanto
Hukum

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Berkas Kasus Ijazah Jokowi Sudah P-21

JAKARTA, Bisnistoday - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangkapan Roy Suryo dan...