www.bisnistoday.co.id
Tuesday , 23 June 2026
Home EKONOMI Sektor ILMATE Tumbuh 9,86 Persen Kuartal I-2022
EKONOMI

Sektor ILMATE Tumbuh 9,86 Persen Kuartal I-2022

Pabrik Otomotif
PABRIK OTOMOTIF : Pekerja menyelesaikan perakitan kendaraan di Jakarta, belum lama ini.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday  – Industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika (ILMATE) pada kuartal I tahun 2022 mengalami pertumbuhan positif sebesar 9,86% (y-on-y). Kinerja gemilang ini menunjukan tren pemulihan ekonomi Indonesia yang terus menguat.

“Sektor ILMATE merupakan kelompok industri manufaktur yang berperan penting pada pembentukan produk domestik bruto (PDB),” kata Sekretaris Direktorat Jenderal ILMATE Kementerian Perindustrian, M. Arifin di Jakarta, Jumat (27/5).

Merujuk data Badan Pusat Statistik yang diolah Kemenperin, pada kuartal I-2022, sektor ILMATE memberikan kontribusi sebesar 4,19% terhadap PDB nasional dan sebesar 24,19% terhadap PDB industri nonmigas.

Penyumbang terbesar pada pertumbuhan sektor ILMATE tersebut didukung oleh sejumlah peningkatan subsektor ILMATE yang tumbuh positif. Misalnya, industri alat angkutan dengan pertumbuhan tertinggi, mencapai 14,20%, disusul industri mesin dan perlengkapan sebesar 9,92%, industri logam dasar sebesar 7,90%, serta industri barang logam, komputer, barang elektronik dan optik sebesar 6,80%.

Arifin menjelaskan, industri alat angkutan mengalami pertumbuhan signifikan di atas dua digit sejak kuartal II tahun 2021. Hal ini disebabkan oleh pengaruh positif dari kebijakan perpanjangan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) yang diberlakukan sejak 1 Maret 2021.

Kebijakan tersebut mengakibatkan penumbuhan pada permintaan kendaraan niaga dan membaiknya daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi nasional,” terangnya. Pada kuartal I-2022, laju perdagangan mobil, sepeda motor, dan reparasinya tumbuh 7,41% yang didorong oleh peningkatan penjualan mobil. Hingga saat ini, sudah ada 36 tipe kendaraan sampai dengan 2.500 cc dari tujuh perusahaan yang mendapatkan insentif PPnBM DTP. 

Untuk mendorong pertumbuhan PDB sektor industri alat angkut yang berkontribusi sebesar 1,53% di kuartal I-2022, pemerintah memperpanjang program PPnBM-DTP industri kendaraan bermotor,” imbuhnya. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. 

“PMK ini berisi tentang desain insentif baru yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan untuk kendaraan bermotor roda empat dengan nilai kandungan komponen lokal minimal 80%,” ungkap Arifin.

Berikutnya, industri mesin dan perlengkapan YTDL juga mengalami pertumbuhan positif sejak kuartal I-2021. Pada kuartal I-2022, peningkatan PDB subsektor ini didorong oleh kenaikan permintaan dan lapangan usaha pertambangan, terutama komoditas batubara dan nikel. Selain itu, terjadi peningkatan permintaan luar negeri untuk produk ekskavator dan grader atau leveller.

“Peningkatan pertumbuhan industri mesin dan perlengkapan YTDL yang terjadi sepanjang tahun 2021, salah satunya didorong oleh permintaan alat berat dari berbagai lapangan usaha termasuk sektor pertambangan, agro, konstruksi, dan kehutanan,” jelas Arifin.

Pertumbuhan Industri Logam

Sementara itu, industri logam dasar merupakan sektor yang mampu bertahan selama pandemi dan mencatat pertumbuhan positif sejak kuartal I-2020. Pada kuartal I-2022, pertumbuhan industri logam dasar meningkat sebesar 7,90% (y-on-y), yang didorong oleInpeningkatan luar negeri seperti produk ferro alloy nickel dan aluminium oxide dan peningkatan aktivitas konsumsi nasional di sektor industri besi dan baja. 

“Pertumbuhan positif di sektor industri logam dasar ini sejalan dengan perbaikan-perbaikan kebijakan di Kemenperin terkait mekanisme smart supply-demand baja nasional dengan Pertimbangan Teknis yang terukur sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 4 tahun 2021 yang merupakan penyempurnaan dari Permenperin No 1 tahun 2019 dan Permenperin No 32 tahun 2019, dengan kriteria teknis yang lebih baik,” papar Arifin./  

Archives

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Aturan Baru: Platform E-commerce Wajib Cantumkan Seluruh Biaya Dalam Perjanjian Kemitraan

  JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Gandeng ID Food, Koperasi Ekspor Gambir ke India dan Pakistan

JAKARTA, Bisnistoday - Koperasi Produsen Syariah Gambir Anam Koto Mandiri asal Sumatera...

Sosialisasi AASI
EKONOMIPerbankan & Asuransi

Workshop Fit and Proper Test Perdana, AASI Matangkan Kesiapan Industri Hadapi Spin-Off

JAKARTA, Bisnistoday - Menjelang target penyelesaian spin-off sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan...

Timnas Belanda saat jeda hidrasi. (dok:Completesports)
EKONOMISport & Health

Jeda Hidrasi, untuk Kepentingan Pemain atau FIFA?

JAKARTA,Bisnistoday – Pada Piala Dunia 2026 yang diadakan di Amerika Serikat, Kanada,...