www.bisnistoday.co.id
Senin , 13 Juli 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Sengketa Pertanahan di Kota Makassar Ditindaklanjuti
HukumNASIONAL & POLITIK

Sengketa Pertanahan di Kota Makassar Ditindaklanjuti

PELAYANAN PERTANAHAN : Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto mengunjungi beberapa lokasi sengketa pertanahan yang terjadi di Sulawesi Selatan, Jumat (25/11).
Social Media

MAKASSAR, Bisnistoday – Usai menyerahkan sertipikat tanah secara door to door di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengunjungi beberapa titik lokasi sengketa pertanahan yang terjadi di Sulawesi Selatan pada Jumat (25/11). Turut mendampingi, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Wibisono beserta jajaran.

Beberapa lokasi yang dikunjungi yaitu lokasi tanah eks pacuan kuda, yang letaknya di Jalan Daeng Tata Raya, Parangtambung; Lokasi Objek Tanah Timbul; dan Centre Point of Indonesia (CPI) yang terletak di Kota Makassar. Selesainya melihat ketiga objek sengketa pertanahan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto beserta jajaran yang hadir melakukan pertemuan di Kantor Pertanahan Kota Makassar untuk membahas lebih lanjut terkait solusi dari penyelesaian permasalahan yang ada.

Saat memimpin pertemuan, Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa permasalahan tersebut harus diselesaikan secara aktif melalui koordinasi dengan pemerintah daerah. Hal ini dipandang baik, untuk menelusuri objek yang sedang dipermasalahkan. “Kita cari jalan terbaik. Kalau tidak akan semakin berkembang dan semakin sulit,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN menuturkan, maksud dan tujuan dalam meninjau beberapa lokasi permasalahan tersebut. Ia menegaskan dalam menyelesaikan masalah pertanahan, Hadi Tjahjanto perlu melihat secara fisik objek sengketa, sehingga kemudian dapat mengambil kebijakan untuk proses lebih lanjut. 

“Saya berharap penyelesaian permasalahan tanah di Kota Makassar dapat diselesaikan dengan baik tanpa menyebabkan kerugian dari pihak mana pun,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN.

Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan sertipikat aset Pemerintah Kota Makassar sebanyak 8 (delapan) sertipikat; sertipikat aset PT PLN sebanyak 15 sertipikat; sertipikat aset Kantor Wilayah Kementerian Pertahanan sebanyak 3 (tiga) sertipikat; dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turut menerima 1 (satu) sertipikat./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Hukum

Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie, Polri Limpahkan Barbuk ke Kejagung secara Bertahap

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri secara bertahap...

Gedung Kejagung
Hukum

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri

JAKARTA, Bisnistoday-  Jaksa Agung Muda Pidana Khusus(Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah resmi...

Umroh
Hukum

Jannah Firdaus Travel Bakal Mengambil Langkah Tegas Terkait Keluhan Calon Jemaah

JAKARTA, Bisnistoday-  Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di...

Hukum

PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan, Tindakan Polda Metro Tidak Sah!

JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan...