www.bisnistoday.co.id
Senin , 7 September 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Sinkronisasi Pertanahan dan Tata Ruang, Menteri Nusron Menjamu Gubernur dan Kepala Daerah se-NTT
Nasional

Sinkronisasi Pertanahan dan Tata Ruang, Menteri Nusron Menjamu Gubernur dan Kepala Daerah se-NTT

Menteri Nusron
MENTERI ATR/BPN, Nusron Wahid./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyoroti pentingnya peran kepala daerah dalam pelaksanaan Reforma Agraria dan Pengadaan Tanah untuk proyek strategis nasional. “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota adalah Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah masing-masing. Reforma Agraria ini harus berjalan baik, termasuk dalam pendistribusian tanah kepada masyarakat,” tutur Nusron Wahid.

Menurutnya, ada empat tugas utama Kementerian ATR/BPN, yaitu kebijakan dan layanan pertanahan, Reforma Agraria, Pengadaan Tanah, serta kebijakan dan layanan tata ruang. Tidak semua daerah memiliki semua aspek ini, tetapi kebijakan dan layanan tata ruang pasti ada di setiap wilayah.

Menteri Nusron Wahid, belum lama ini mengadakan pertemuan dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, para Bupati, dan Wali Kota se-NTT, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam kebijakan pertanahan, Reforma Agraria, Pengadaan Tanah, serta tata ruang.

Lebih lanjut Ia menekankan, Pemda memiliki peran penting dalam menentukan objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). “Bupati wajib menentukan objek TORA, seperti HGB, HGU, atau Hak Pakai yang sudah habis dan tidak diperpanjang dalam dua tahun. Itu bisa dibagikan ke masyarakat agar tidak terjadi penjarahan. Selain itu, ada kewajiban 20% dari HGU yang bisa dibagikan karena perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” jelas Nusron Wahid.

Di samping itu, optimalisasi data pertanahan melalui integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP) juga perlu dilakukan. Kedua hal tersebut menurut Menteri Nusron bisa menambah pendapatan daerah, sehingga perlu segera disinkronkan.

Gubernur dan bupati juga diminta ikut membantu pemutakhiran sejumlah bidang tanah di Indonesia yang masih masuk kategori KW 456, yaitu sertipikat yang terbit antara tahun 1960–1971, namun belum memiliki peta kadastral. Secara khusus, ia juga meminta agar para kepala daerah memerhatikan soal pendaftaran tanah adat di NTT.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelasakan kepada Gubernur dan Kepala Daerah se-NTT yang hadir bagaimana peran Pemda dalam mendukung modern land administration paradigm yang mencakup land tenure, land value, land use, land development, hingga cadastre. Dengan kolaborasi yang terjalin antara pemerintah pusat dan daerah, ia berharap dapat menjadi kunci dalam modernisasi administrasi pertanahan serta optimalisasi tata ruang di NTT.//

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Bandara Soeta
Nasional

Menhub Dudy: Penutupan Bandara Terdampak Abu Vulkanik Diperpanjang Hingga Pukul 23.59 WIB

TANGERANG, Bisnistoday - Penutupan operasional tujuh bandara terdampak abu vulkanik Gunung Anak...

Pesawat Garuda
Nasional

Husein Sastranegara Bandung dan Empat Bandara Lain Masih Berstatus Closed hingga 18.00 WIB

TANGERANG, Bisnistoday- Bandar Udara Husein Sastranegara, Bandung (BDO) dan empat bandar udara...

Siangapore Airline
Nasional

Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma Masih Berstatus Closed hingga 18.00 WIB

TANGERANG, Bisnistoday - AirNav Indonesia kembali memperbarui informasi aeronautika terkait dampak sebaran...

Menteri PU
Nasional

Menteri PU Perluas Tugas Satgas Tanggap Darurat Infrastruktur

JAKARTA, Bisnistoday - Erupsi Gunung Anak Krakatau dan meningkatnya aktivitas sejumlah gunung...