www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 17 Mei 2025
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Sinkronisasi Pertanahan dan Tata Ruang, Menteri Nusron Menjamu Gubernur dan Kepala Daerah se-NTT
Nasional

Sinkronisasi Pertanahan dan Tata Ruang, Menteri Nusron Menjamu Gubernur dan Kepala Daerah se-NTT

Menteri Nusron
MENTERI ATR/BPN, Nusron Wahid./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyoroti pentingnya peran kepala daerah dalam pelaksanaan Reforma Agraria dan Pengadaan Tanah untuk proyek strategis nasional. “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota adalah Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah masing-masing. Reforma Agraria ini harus berjalan baik, termasuk dalam pendistribusian tanah kepada masyarakat,” tutur Nusron Wahid.

Menurutnya, ada empat tugas utama Kementerian ATR/BPN, yaitu kebijakan dan layanan pertanahan, Reforma Agraria, Pengadaan Tanah, serta kebijakan dan layanan tata ruang. Tidak semua daerah memiliki semua aspek ini, tetapi kebijakan dan layanan tata ruang pasti ada di setiap wilayah.

Menteri Nusron Wahid, belum lama ini mengadakan pertemuan dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, para Bupati, dan Wali Kota se-NTT, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam kebijakan pertanahan, Reforma Agraria, Pengadaan Tanah, serta tata ruang.

Lebih lanjut Ia menekankan, Pemda memiliki peran penting dalam menentukan objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). “Bupati wajib menentukan objek TORA, seperti HGB, HGU, atau Hak Pakai yang sudah habis dan tidak diperpanjang dalam dua tahun. Itu bisa dibagikan ke masyarakat agar tidak terjadi penjarahan. Selain itu, ada kewajiban 20% dari HGU yang bisa dibagikan karena perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” jelas Nusron Wahid.

Di samping itu, optimalisasi data pertanahan melalui integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP) juga perlu dilakukan. Kedua hal tersebut menurut Menteri Nusron bisa menambah pendapatan daerah, sehingga perlu segera disinkronkan.

Gubernur dan bupati juga diminta ikut membantu pemutakhiran sejumlah bidang tanah di Indonesia yang masih masuk kategori KW 456, yaitu sertipikat yang terbit antara tahun 1960–1971, namun belum memiliki peta kadastral. Secara khusus, ia juga meminta agar para kepala daerah memerhatikan soal pendaftaran tanah adat di NTT.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelasakan kepada Gubernur dan Kepala Daerah se-NTT yang hadir bagaimana peran Pemda dalam mendukung modern land administration paradigm yang mencakup land tenure, land value, land use, land development, hingga cadastre. Dengan kolaborasi yang terjalin antara pemerintah pusat dan daerah, ia berharap dapat menjadi kunci dalam modernisasi administrasi pertanahan serta optimalisasi tata ruang di NTT.//

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Nasional

PTPN I Komitmen Bangun Ijen Lewat Sinergi Masyarakat

JAKARTA, Bisnistoday – PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) menyampaikan keprihatinan yang...

Sekjen Kemnaker
Nasional

Lantik Sekjen Kemnaker, Yassierli Berharap Ciptakan Inovasi dan Kebijakan Berkualitas

JAKARTA, Bisnistoday - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melantik Dr. Cris Kuntadi SE, MM...

Sekjen Kementerian ATR/BPN Pudji Prasetijanto..
Nasional

Pudji Prasetijanto Hadi Serah Terima Jabatan Sekjen Kementerian ATR/BPN

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar...

Nasional

Worldcoin dan Scan Retina Disorot, Prof Henry Indraguna Ingatkan Bahaya Neo-Kolonialisme dan Perlindungan Privasi

JAKARTA, Bisnistoday - Proyek kontroversial Worldcoin, yang menawarkan imbalan mata uang kripto...