BANDUNG, Bisnistoday – Kementerian Perdagangan mengkaji kemungkinan untuk memasukkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sebagai Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) wajib tera dan tera ulang. Kajian ini dibahas dalam diskusi terpumpun (Focus Group Discussion/FGD) yang digelar secara virtual pada Rabu (25/8) bertema ‘Jaminan Pengukuran SPKLU: Metrologi Mendukung Transisi Energi Menuju Era KBLBB’.
“Saat ini SPKLU belum termasuk sebagai alat UTTP wajib tera dan tera ulang. Untuk memasukkannya dalam metrologi legal, diperlukan kajian lebih dalam terkait kesiapan dan efektivitas pelaksanaan di lapangan,” jelas Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan Rusmin Amin, di Jakarta, Senin (30/8)
Menurut Rusmin, dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, serta Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, pengembangan infrastuktur SPKLU menjadi perhatian yang cukup serius bagi para pemangku kepentingan.
Berita Terkait : PLN Tambah SPKLU di Tol Surabaya-Jakarta
“Pembahasan mengenai SPKLU perlu ditinjau lebih mendalam terkait regulasi mengenai perizinan. Sehingga, ke depan tidak terjadi tumpang tindih antar kementerian/lembaga terkait,” jelas Rusmin.
SPKLU merupakan alat untuk mengisi ulang energi pada baterai kendaraan. Dalam lingkup metrologi, khususnya metrologi legal, SPKLU merupakan sesuatu yang baru. “Mekanisme pengisian ulang SPKLU ini sama dengan mekanisme SPBU saat ini. Oleh karena itu, perlu jaminan bahwa jumlah energi yang diterima konsumen sesuai dengan nilai transaksi agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan,” tegas Rusmin.
Sementara, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ida Nuryatin Finahari menyampaikan, pemerintah melalui Kementerian ESDM berkomitmen untuk menyediakan tenaga listrik berkualitas dalam jumlah yang cukup dan dengan harga yang wajar.
“Penyediaan dibuka luas kepada badan usaha. Sebaran SPKLU di Sumatera, Jawa, Bali dan Sulawesi sejumlah 166 lokasi. Target di 2021 ini sebanyak 572 lokasi dan target hingga 2025 sebanyak 6.318 lokasi,” jelas Ida.
Standarisasi Penilaian
Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi, Kedeputian Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Sugeng Raharjo menjelaskan, standardisasi dan penilaian kesesuaian sangat berperan dalam menilai kelayakan suatu produk terhadap persyaratan dokumen standar tertentu dan tentunya hal ini dapat diterapkan untuk SPKLU.
Berita Terkait : Hutama Karya Dukung Percepatan Industrialisasi Kendaraan Listrik
Rusmin kembali menambahkan, dengan diselenggarakannya FGD ini, diharapkan akan terkumpul informasi dan masukan yang komprehensif dari berbagai aspek, yaitu keselamatan, transaksi, serta kepentingan umum. “Sehingga, dapat dibuat peta jalan (road map) dalam mempersiapkan regulasi dan infrastruktur terkait SPKLU agar dapat disimpulkan kedudukan alat ukur SPKLU dalam ranah metrologi legal,” pungkas Rusmin.
Acara yang diselenggarakan Kemendag ini dihadiri 54 orang peserta dari kementerian atau lembaga terkait, yaitu dari Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Kedeputian Standar Nasional Satuan Ukuran BSN, dan Balai Besar Teknologi Konversi Energi./




