JAKARTA, Bisnistoday – Rasanya pengguna jalan tol Japek II atau Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ), wajar bertanya-tanya dalam hati, apakah jalan tol ini masih aman dilewati kendaraan pribadi? Jalan tol ini agak berbeda dengan jalan tol lainnya, karena hanya diperbolehkan dilintasi kendaraan golongan I atau kendaraan kecil non bus.
Pertanyaan ini, wajar saja mengemuka ketika dikaitkan dengan mencuatnya tudingan adanya korupsi di konstruksi tol MBZ atau Japek II ini, baru-baru ini.
Terkait tudingan korupsi tol MBZ ini, Kejagung menyangkakan adanya modus kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau Tol MBZ, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Perbuatan yang disangkakan adalah dugaan terjadi pengurangan volume dan adanya pengaturan pemenang tender. Demikian juga, Kejagung mencurigai adanya tindakan mark up dan mengakui ada indikasinya.
Terkait tindakan markup ini, Kejagung masih melakukan kajian lebih dalam. Dengan begitu, tuduhan tindakan terjadi korupsi karena, pertama, pengurangan volume, kedua pengaturan pemenang tender, serta ketiga peluang pengaturan spesifikasi sekaligus mark up proyek.
Baca Juga : Kejakgung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tol MBZ
Kalau seandainya, benar terjadi korupsi akibat mark up, dalam arti harga yang menjadi nilai proyek lebih tinggi dengan kebutuhan konstruksi yang wajar, maka mungkin saja jalan tol MBZ masih bisa dan masih tetap aman dilintasi berdasarkan kriteria desainnya. Hanya saja, biaya konstruksinya terjadi kemahalan.
Namun, kalau benar yang dituduhkan terjadi downgrade atau pengurangan volume atau spesifikasi kontrak ,maka perlu menjadi pertimbangan yang sangat serius terkait faktor keamanan konstruksinya.
Bisa saja, misalnya baja yang dibelikan tidak sesuai dengan spek atau material lainnya tidak sesuai dengan volume yang diperjanjikan dalam pengerjaan. Misalnya saja, besi yang dibelikan seharusnya tujuh tetapi dibelikan 5 unit, tentu akan berdampak terhadap keamanan konstruksinya.
“Ini kalau memang terbukti terjadi downgrade, tentu akan berpotensi mengorbankan keamanan masyarakat penggunanya.”
Jangan Korbankan Masyarakat
Terserah saja, konstruksi dikorupsi tentu ada penegak hukum yang bekerja. Hanya saja, kalau keamanan konstruksi tol yang dikorbankan, akan menjadi persoalan serius bagi masyarakat pengguna tol MBZ. Apalagi, masyarakat pengguna jalan tol itu bayar, tidak gratis, lho.
Lantas, siapa yang bertanggungjawab terhadap kelayakan konstruksi jalan tol ini. Bagaimana proses Uji Laik Fungsi (ULF) oleh pihak yang berwenang, termasuk keamanan jembatan yang disematkan oleh Komite Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).
Terlebih kecurigaan masyarakat muncul, mengapa kendaraan bus tak boleh melintasi dengan konstruksi sekokoh itu. Ini yang menjadi pertanyaan kan?
Nah, apakah dalam perencanaan awal bahwa jalan tol MBZ ini tidak diperuntukkan bagi bus dan truk bergandar dua atau lebih. Apabila kondisi ini sesuai sejak perencanaan awal, bagaimana konstruksinya sekokoh itu perlu dibuat.
Ini menjadi pertanyaan publik, terlebih dalam KKJTJ sendiri tidak bersuara bulat. Didengar ada yang menyatakan tidak layak, ada yang layak tetapi dengan persyaratan dan lainnya.
Kembali lagi, didalam pencanaannya apakah benar tol MBZ ini hanya untuk kendaraan kecil saja? Sehingga konsekuensinya, konstruksi tol harus disesuaikan dengan peruntukan kendaran kecil bukan bus atau truk.
Namun bisa saja menjadi pertanyaan ruwet yang cukup pelik, konstruksi tidak berfungsi sebagaimana mestinya sesuai perencanaan jalan tol MBZ seharusnya aman dilintasi kendaraan bus dan truk serta kendaraan umum, tetapi kenyataanya tidak bisa difungsikan sesuai perencanaanya? Andaikata yang terjadi seperti ini, maka akan menjadi tangungjawab kontraktor karena dalam kontrak Design and Build, desain menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Tidak tanggung-tangung, selama 10 tahun sejak beroperasi, masih tanggungjawab kontraktor. Lalu, bagaimana setelah masa tangungjawab kontraktor, tiba-tiba tol MBZ ini dibuka untuk kendaraan bus dan truk misalnya pada tahun ke-11? Tentu yang bertanggungjawab bukan berada di pundak kontraktor kan?
Ini wajar terjadi, karena ketika rezim kepemimpinan berganti, dan kebijakan berubah. Bisa saja, jalan tol MBZ ini yang awalnya tidak diperbolehkan masuk kendaraan bus dan truk, kemudian dibuka. “Apabila terjadi kerentanan konstruksi, ini tentu mengkhawatirkan pengguna atau masyarakat.”
Kecurigaan masyarakat tentu beralasan, karena Kejakgung sendiri juga menersangkakan pejabat seperti Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) sebagai bohir pemilik proyek harus bertanggungjawab, karena dituduh bersekongkol dan mengerjakan konstruksi tidak sesuai spek, dengan pengurangan volume.
Jakarta, 22 September 2023
Tim Redaksi









































