SURABAYA, Bisnistoday – Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti menyatakan, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, Kota Surabaya merupakan contoh sistem pengolahan sampah berbasis energi. Total 11 MW listrik yang dihasilkan disalurkan ke jaringan PLN sebanyak 9 MW untuk membantu kebutuhan kebutuhan energi kota Surabaya dan sebanyak 2 MW dimanfaatkan untuk kebutuhan operasional TPA.
“Saya mengapresiasi capaian Surabaya dalam mengolah sampah menjadi sumber energi listrik yang memberi manfaat langsung bagi warganya. Inisiatif ini merupakan wujud nyata penerapan ekonomi sirkular dan layak dijadikan acuan bagi daerah lain,” ujar Wamen Diana di Kota Surabaya bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan kunjungan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo di Surabaya, Rabu (16/4).
Menurut Diana, TPA Benowo merupakan pionir pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan. TPA ini memiliki luas 37,4 ha. Pengolahan sampah menggunakan Dua teknologi utama yang diterapkan adalah landfill gas power plant berkapasitas 2 MW dengan sampah terolah 600 ton/hr dan gasifikasi power plant dengan kapasitas 9 MW di mana sampah terolah 1.000 ton/hari.
Fasilitas Pengolahan Limbah
Menurut Diana, selain sistem pengolahan yang modern, TPA Benowo juga dilengkapi dengan infrastruktur pendukung seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan sistem Advanced Oxidation Process (AOP), jembatan timbang yang diawasi oleh pihak independen, serta green belt seluas lebih dari 40 hektare untuk meminimalkan dampak lingkungan. Upaya tersebut menegaskan komitmen Surabaya dalam menjaga keberlanjutan lingkungan secara menyeluruh.
Pengelolaan TPA Benowo saat ini dijalankan melalui skema kerja sama Pemerintah Kota Surabaya dengan PT Sumber Organik dalam bentuk Build-Operate-Transfer (BOT) selama 20 tahun, sejak 2012 hingga 2032. Skema ini memungkinkan optimalisasi layanan tanpa membebani anggaran daerah secara penuh. Biaya layanan pengolahan sampah (tipping fee) dibagi antara pemerintah kota dan pusat melalui mekanisme yang telah diatur./








































