www.bisnistoday.co.id
Selasa , 30 Juni 2026
Home OPINI Gagasan MenkopUKM Hanya Gertak Sambal Bubarkan Koperasi Abal-Abal
GagasanOPINI

MenkopUKM Hanya Gertak Sambal Bubarkan Koperasi Abal-Abal

Suroto
Social Media

PERNYATAAN Menteri Koperasi Dan UKM, Teten Masduki beberapa waktu lalu soal maraknya praktek shadow banking dari koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia itu fakta lapanganya memang benar terjadi.

Mereka (KSP) itu dalam prakteknya dapat berupa rentenir baju koperasi, atau koperasi abal abal,  yang mau badan hukum koperasinya tapi emoh nilai nilai dan prinsipnya atau jatidirinya.

Semestinya koperasi koperasi semacam itu sudah dapat ditertibkan dari dulu. Tidak hanya main gertak sambal. Langsung lakukan tindakan.

Koperasi-koperasi tersebut selama inilah yang merusak citra koperasi dan membuat koperasi yang baik, yang berjatidiri tenggelam.

Koperasi yang baik itu ibarat pohon jati dia dikerumuni dan ditenggelamkan oleh semak belukar yang seharusnya dibersihkan agar pohon jatinya tumbuh subur. Tugas menteri koperasi yang penting itu justru ini.

Selama ini selalu argumentasi menteri koperasi itu karena kelemahan regulasi. Padahal sebetulnya secara prinsip Undang-Undang sudah merekognisi prinsip-prinsip dan nilai koperasi. Jadi tinggal dituangkan dalam bentuk peraturan menteri dan diketik semalam juga sudah cukup.

Sebut saja sanksi bagi koperasi yang tidak menjalankan nilai-nilai dan prinsip koperasi atau Jatidiri Koperasi diminta 6 bulan bertransformasi jadi bank, kalau membandel dicabut izinya dan atau dibubarkan langsung.

Masalahnya selama ini menteri atau pejabat-pejabatnya yang tidak tegas dan hanya membuat pernyataan-pernyataan yang menguap jadi macan kertas. Ketika menghadapi koperasi-koperasi semacam itu hanya menakut-nakuti saja tapi mereka kalah lobby. Sehingga Kementerian Koperasi dan UKM sudah kehilangan wibawanya.

Bahkan jika dihitung secara total kapasitas binisnya, dalam perkiraan kami koperasi simpan pinjam yang berpraktek shadow banking lebih banyak ketimbang koperasi yang serius melaksanakan prinsip dan nilai koperasi atau jatidiri koperasi.

Dalam Undang-Undang ( UU) No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, sebagai UU yang masih existing sejak dibatalkanya UU No. 17 Tahun 2012 oleh Mahkamah Konstitusi sudah jelas merekognisi nilai-nilai dan prinsip koperasi, atau Jatidiri Koperasi. Jadi secara fundamental sudah dapat dibuat peraturan turunananya semacam Peraturan Menteri untuk mempertegasnya.

Proses Pembiaran

Koperasi-koperasi bermasalah yang marak selama ini memang salah satu faktornya karena dibiarkanya praktek koperasi abal-abal tersebut. Namun juga didukung karena pengetahuan masyarakat tentang koperasi yang benar itu juga sangat minim.

Banyaknya masyarakat yang jadi korban koperasi abal-abal saat ini juga menunjukkan kegagalan Kementerian Koperasi dan UKM dalam menjaga kepentingan publik, atau jadi avant garda jatidiri koperasi. Juga gagal dalam hal advokasi dan lakukan  tugas penyebaran pengetahuan tentang jatidiri koperasi dan  hukum koperasi. Padahal inilah tugas pokok yang diperintahkan oleh UU.

Saya melihat Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah yang dibentuk juga kerjanya tidak efektif dan justru menambah masalah bagi koperasi. Isinya kebanyakan kurator yang tidak mengerti jatidiri koperasi sehingga pendekatan penyelesaian masalahnya ngawur. Bukanya menjamin agar kepentingan masyarakat banyak terjaga, tapi malah membuat situasi tambah keruh.

Contohnya adalah saran atau rekomendasinya yang mengarah ke penyelasaian ke mekanisme  pengadilan ketimbang menjamin atau memaksa koperasi untuk selesaikan mekanisme internal koperasinya dan bentuk care taker untuk selesaikan masalah. Tim Satgas Koperasi Bermasalah yang dibentuk harus dievaluasi. Jangan sampai malah ada yang main mata dengan pihak pengurus koperasi bermasalah.

Jatidiri Koperasi sangat penting. Bahkan dalam mekanisme pembentukan Undang-Undang Perkoperasian misalnya, itu justru menjadi sentral. Isi undang-undang perkoperasian yang baik itu malah sebetulnya cukup memuat tiga pasal penting yang dasarnya adalah jatidiri koperasi tersebut.

Pertama adalah merekognisi praktek baik dari nilai nilai dan prinsip koperasi, lalu memberikan distingsi pada koperasi dengan jenis badan usaha atau organisasi lainya. Ketiga adalah memberikan proteksi terhadap nilai nilai dan prinsip koperasi tersebut seperti salah satunya adalah melarang penggunaan nama koperasi oleh siapapun yang menjalankan praktek bisnis tapi tidak jalankan prinsip prinsip koperasi.

Dalam Rancangan Undang-Undang yang ada saya melihat draftnya tidak didasarkan pada landasan teori penyusunan undang-undang koperasi yang baik. Bahkan saya menilai justru koperasi banyak diarahkan ke sistem ofisialisasi atau diintervensi sampai ke hal-hal teknis, namun justru yang prinsip tidak mendapatkan tekanan.

Dalam RUU yang ada itu isinya banyak sekali bahasa rompi pengaman proyek pemerintah dan cenderung mengada ada.  Banyak sekali peran-peran pembinaan yang sebetulnya itu justru berpotensi merusak jatidiri koperasi. Kalau masih seperti itu isinya pasti kita akan uji materi lagi ke Mahkamah Konstitusi.

Koperasi di luar negeri  yang kami lihat, seperti misalnya di Canada, Jerman, Amerika dan lain lain itu menjadi kuat karena terapkan dan hargai nilai nilai dan prinsip koperasinya itu sebagai kekuatan. Seperti misalnya nilai dan prinsip demokrasi dan otonomi, kemandirian, dan juga partisipasi anggota.  Semua fungsi baik gerakan koperasi dan pemerintah itu perananya jelas kesana.

Koperasi simpan pinjam di Jerman itu bahkan menjadi kuat dan mendominasi industri keuangan disana karena dihormati betul nilai demokrasi dan otonominya. Demikian juga kampiun koperasi simpan pinjam di Canada dan Perancis yang bahkan koperasi sektor keuanganya jadi bank terbaik atau Bank of The Year di negaranya. Semua menjadi kuat karena hargai jatidiri koperasi baik dalam praktek manajemen organisasi maupun dalam praktek hukumnya.

Oleh Suroto: Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Orasi Ilmiah
Gagasan

“Dramaturgi” Dibalik Skandal Riset “Bodong”

DUNIA akademik Indonesia baru saja dihantam badai yang memalukan di panggung internasional....

Kopdes Merah Putih
Gagasan

Jangan Dipersempit, Koperasi Desa Merah Putih Mesti Dipandang Lebih Holistik

RASANYA, perlu diselaraskan dalam pemikiran koperasia atas hadirnya program Koperasi Desa /Kelurahan...

Dream Job
Gagasan

Secercah Harapan Muncul, Semoga Badai Ekonomi Segera Berlalu

BELUM LAMA INI, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan perlunya disiplin fiskal. ...

KTT BRICS+
Gagasan

Ketika “The President’s Men” Mengalahkan Peraih Adhi Makayasa

JAKARTA, Bisnistoday - Pada penutupan Pendidikan Reguler (Dikreg) LXVI Tahun 2026 di...