JAKARTA, Bisnistoday – Jaksa Agung ST Burhanuddin merilis kerugian negara terhadap kasus BAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi), Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022 mencapai Rp 8,032 Triliun.
Hal ini diungkapkan Jaksa Agung bersama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah kepada media, di Jakarta. Penyampaikan ini merupakan update mengenai perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
ST Burhanuddin, Jaksa Agung mengutarakan, di Jakarta, Senin (15/5) bahwa telah ditetapkan 5 orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.
“Mereka tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022,” tutur ST Burhanuddin.
Mengenai keterlibatan, Menkominfo Jhony G Plate, Jaksa Agung mengatakan, tidak akan mendiamkan apabila memang ditemukan fakta yang mengarah ke Menkominfo.“Yang pasti kalau nanti kalau fakta terbukti dan ada mena\yangkut beliau, kita tidak akan mendiamkan, yang penting penydik ada fakta akan ditindak lanjuti,” tegasnya.
Selanjutnya, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh menambahkan, kerugian keuangan negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 sebesar Rp8.032.084.133.795.
“Kerugian keuangan negara ini terdiri dari dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” terangnya./

