www.bisnistoday.co.id
Rabu , 13 Mei 2026
Home EKONOMI RDTR Segera Terintegrasi dengan Izin Investasi
EKONOMISektor Riil

RDTR Segera Terintegrasi dengan Izin Investasi

DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Gabriel Triwibawa di Jakarta.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkoneksinya antara Rencana Detail Tata Ruang dengan (RDTR) dengan sistem perizinan investasi atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Hal ini mengemuka, saat Rapat Koordinasi Lintas Sektor dengan Kementerian ATR/BPN  untuk membahas RDTR bersama pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait. Kegiatan tersebut diselenggarakan di The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place, pada Senin (24/7).

Rancangan RDTR yang dibahas kali ini adalah RDTR Kawasan Perkotaan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara, RDTR Kawasan Sekitar Danau Tondano Kabupaten Minahasa, RDTR Perkotaan Kobakma Kabupaten Mamberamo Tengah, dan RDTR Kawasan Selong Belanak Kabupaten Lombok Tengah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Gabriel Triwibawa dalam arahannya menyoroti terkait pentingnya Rencana Tata Ruang (RTR) sebagai mandat dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Menurutnya, RDTR merupakan salah satu acuan pembangunan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

“Oleh karena itu, untuk memastikan RDTR benar-benar ditaati oleh semua pihak, maka sesegera mungkin diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Saat ini RDTR yang telah terintegrasi OSS baru sejumlah 168 RDTR,” ucap Gabriel Triwibawa.

Dirjen Tata Ruang juga mengingatkan, sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021, rencana kabel pada jaringan infrastruktur dan telekomunikasi ditanam di bawah tanah harus segera diwujudkan, terlebih di daerah buffer wisata dan perkotaan.

“Di dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 sudah diatur muatan pengaturan jaringan infrastruktur bawah tanah, tinggal menunggu implementasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,” sebutnya.

Sedangkan, untuk aspek Ruang Terbuka Hijau (RTH), Gabriel Triwibawa berpesan agar RTH yang direncanakan sudah di-overlay-kan dengan data pertanahan. “Hal ini untuk mewujudkan keseimbangan antara hak privat dan hak publik. Jangan sampai ada yang tumpang tindih satu sama lain, sehingga keharmonisan hak publik dan hak privat saling terjaga” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, beberapa kepala daerah memaparkan rancangan RDTR wilayahnya. Kepala daerah yang dimaksud adalah Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani; Bupati Minahasa, Royke Octavian Roring; Plt. Bupati Mamberamo Tengah, Yonas Kenelak; dan Wakil Bupati Lombok Tengah, M. Nursiah./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Salah satu SPBU di AS (dok_Unsplash/Shawnclark)
EKONOMIEnergiGLOBALKawasan Global

Antisipasi Lonjakan Harga, Trump akan Pangkas Pajak Bensin

JAKARTA, Bisnistoday - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan akan mengurangi pajak...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menkop Gandeng Sejumlah K/L dan Pemprov DKI Jakarta Perkuat KDKMP

JAKARTA, Bisnistoday – Sejumlah Kementerian/ Lembaga mulai dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan...

Hakornas
HEADLINE NEWSSektor Riil

Hakornas 2026, Konsumen Kunci Perbaikan Kualitas Produk Nasional

JAKARTA, Bisnistoday  – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pentingnya peran konsumen sebagai...

KTT ASEAN 2026 di Cebu, Filipina. (dok: ASEAN.org)
ASEANEKONOMIEnergiGLOBAL

Antisipasi Dampak Perang Iran, ASEAN Siapkan Langkah Strategis

JAKARTA, Bisnistoday - Para pemimpin ASEAN menyepakati sejumlah langkah yang bertujuan untuk...