JAKARTA, Bisnistoday – Aliansi Ekonom Indonesia yang beranggotakan 400 ekonom mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Mereka menilai aturan yang terlalu kaku justru menambah biaya produksi, mengurangi daya saing, hingga berpotensi menimbulkan celah korupsi.
Menanggapi desakan tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa pihaknya telah lebih dulu melakukan evaluasi dan reformasi kebijakan TKDN.
“Menteri Perindustrian, Bapak Agus Gumiwang Kartasasmita dan jajaran di Kemenperin sudah mengevaluasi dan mereformasi kebijakan TKDN. Reformasi ini didasarkan pada suara publik, industri, investor, dan para ekonom,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Rabu (10/9)
Febri menjelaskan bahwa regulasi lama yang sudah berlaku lebih dari satu dekade memang perlu diperbarui agar sesuai dengan kebutuhan industri saat ini. Melalui regulasi baru, proses sertifikasi kini lebih cepat dan efisien.
“Jika dahulu proses sertifikasi bisa memakan waktu lebih dari 20 hari kerja dengan biaya tinggi, kini lewat skema baru bisa selesai hanya dalam 10 hari kerja. Untuk industri kecil, bahkan cukup tiga hari dengan mekanisme self declare,” paparnya
Selain itu, reformasi ini menghadirkan sistem insentif. Perusahaan yang berinvestasi dan menyerap tenaga kerja lokal bisa mendapat tambahan nilai TKDN minimal 25 persen, dan bagi yang melakukan riset serta pengembangan bisa memperoleh tambahan 20 persen.
“Dengan begitu, TKDN bukan sekadar kewajiban administratif, tapi menjadi reward system yang mendorong inovasi dan investasi,” tegas Febri.
Dukungan bagi Industri Kecil dan Menengah
Kemenperin juga memberi perhatian khusus bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM). Melalui mekanisme self declare yang berlaku lima tahun, IKM bisa lebih mudah memperoleh sertifikasi dengan biaya ringan.
“IKM kini bisa mencapai nilai TKDN lebih dari 40 persen tanpa kerumitan administrasi seperti sebelumnya. Ini bentuk afirmasi agar IKM bisa sejajar dengan industri menengah dan besar,” jelas Febri
Transparansi juga ditingkatkan dengan mencantumkan nilai TKDN pada label dan kemasan produk. Hal ini mempermudah konsumen maupun lembaga pemerintah dalam memastikan produk lokal berdaya saing.
Investor Asing Justru Dukung TKDN
Menanggapi kritik bahwa TKDN sektoral, seperti pada HKT, menghambat investasi, Febri menegaskan bahwa justru sebagian investor asing berharap aturan tersebut dipertahankan.
“Investor asing yang belum bisa membangun fasilitas produksi di Indonesia mengharapkan TKDN sektoral tetap berlaku, karena membantu mereka bersaing di pasar domestik,” ungkapnya
Kemenperin juga memastikan reformasi TKDN menutup celah praktik “TKDN washing” dengan memanfaatkan sistem digital. Proses sertifikasi kini dilakukan secara daring, sehingga meminimalisir interaksi langsung antara pemohon dan pelaksana verifikasi.
“Reformasi TKDN lahir dari evaluasi berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha, mulai biaya tinggi, masa berlaku singkat, hingga potensi penyalahgunaan. Dengan digitalisasi, semua proses jadi lebih akuntabel,” pungkas Febri.//







































