JAKARTA, Bisnistoday- Pemerintah diminta menahan diri untuk tidak menaikkan tarif jalan tol terlebih dahulu karena mendorong penambahan beban masyarakat ditengah krisis ekonomi akibat pandemic covid-19. Daya beli masyarakat juga belum pulih dan disisi lain BUMN jalan tol juga tidak sampai gulur tikar apabila kenaikan tarif diundur.
“Kondisinya tidak tepat, sebaiknya kenaikan tarif tol Jakarta Cikampek, ditunda terlebih dahulu pada tahun depan,” ungkap Pengamat infrastruktur Leny Maryouri, menanggapi kenaikan tarif tol saat krisis ekonomi di Jakarta, Senin (16/11).
Sementara, kenaikan tarif tol tersebut telah diatura didalam PP No15/2015 tentang jalan tol dengan menyatakan penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan rata-rata inflasi didaerah jalan tol tersebut berada.” Seharusnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan tarif otomatis itu, dirubah. Kalau tidak, ya sama saja seperti ini,” tukas Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo.
Setelah beroperasi tanpa tarif sejak 15 Desember 2019 lalu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan segera memberlakukan tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta- Cikampek II Elevated.
Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) melalui keterangan persnya mengatakan, anak usaha Jasa Marga pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, Vera Kirana menjelaskan jika dioperasikan secara terpisah, tarif untuk Jalan Tol Jakarta- Cikampek II Elevated mencapai Rp1.250/Km sehingga pengguna jalan harus membayar tarif jalan tol ini sebesar Rp47.500.
“Jadi, untuk pengguna jalan jarak jauh pengguna kendaraan Golongan I (Wilayah 4), harus membayar dua tarif sekaligus, yaitu tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sebesar Rp47.500,- dan tarif Jakarta-Cikampek sebesar Rp15.000, sehingga total tarif untuk kendaraan Golongan 1 adalah Rp62.500,-“ tutur Vera.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menambahkan, pengoperasian terintregasi untuk dua ruas jalan tol tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan karena adanya efisiensi transaksi dan distribusi beban lalu lintas, antara Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Dengan begitu, bisa meningkatkan kinerja lalu lintas, baik dari sisi kecepatan tempuh, waktu perjalanan maupun dari sisi kapasitas jalan tol. Selain itu, integrasi ini juga menjadi solusi peningkatan kualitas dan manfaat jalan tol yang lebih luas.//