www.bisnistoday.co.id
Senin , 16 Maret 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Dugaan Suap Haji Robert Tetap Bisa Diusut KPK Meski AGK Meninggal
Hukum

Dugaan Suap Haji Robert Tetap Bisa Diusut KPK Meski AGK Meninggal

Komisi Pemberantasan Korupsi
KANTOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tetap dapat melanjutkan penyelidikan terkait dugaan suap yang menyeret nama Haji Robert, pemilik PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). Hal ini meskipun mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), yang disebut sebagai penerima, telah meninggal dunia.

Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa gugurnya perkara pidana terhadap AGK tidak otomatis menghapus dugaan pidana yang melibatkan pihak lain.

“Secara hukum, kematian AGK memang membuat perkara pidana pribadi yang menjerat dirinya otomatis gugur sesuai Pasal 77 KUHP. Namun, itu hanya berlaku untuk dirinya sendiri, bukan untuk pihak pemberi suap,” ujar Uchok, Kamis (25/9).

Ia menambahkan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ditegaskan bahwa pemberi suap tetap bisa dijerat, meskipun penerimanya sudah tiada. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU Tipikor memberikan landasan hukum yang jelas untuk menindak pelaku pemberi gratifikasi maupun suap.

“Dalam doktrin hukum pidana, penyuapan adalah delik formil, yang dianggap selesai sejak perbuatan memberi dilakukan. Jadi, meski AGK wafat, dugaan pemberian suap tetap bisa diproses,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Haji Robert, Iksan Maujud seperti dikutip nuansamalut.com menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai tidak ada lagi dasar hukum untuk membuka pemeriksaan baru setelah AGK meninggal dunia pada 14 Maret 2025.

“Seluruh proses pidana terhadap almarhum Abdul Gani Kasuba sah berakhir sejak beliau wafat. Karena perkara pokok telah gugur, tidak ada ruang hukum untuk memeriksa ulang saksi mana pun, termasuk klien kami, Haji Robert,” kata Iksan.

Meski demikian, perdebatan ini memperlihatkan bahwa KPK masih memiliki ruang hukum untuk menindaklanjuti dugaan suap tersebut. Kasus ini pun diperkirakan akan menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut praktik korupsi di daerah dan melibatkan figur pengusaha besar.//

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Hukum

Langkah Berani Once Mekel Ubah Wajah Industri Kreatif Lewat RUU Hak Cipta Terbaru

JAKARTA, Bisnistoday,- Langkah progresif diambil oleh parlemen dalam menanggapi dinamika industri kreatif...

Mantan Menag
Hukum

Barisan Ansor Serbaguna Protes Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA, Bisnistoday - Gelombang protes besar mewarnai halaman Gedung Merah Putih Komisi...

Hukum

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK

JAKARTA, Bisnistoday - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditahan oleh...

Menteri HAM
Hukum

Pegawai Kementerian HAM Gugat Natalius Pigai

JAKARTA, Bisnistoday - Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Ernie Nurheyanti M....