JAKARTA, Bisnistoday – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tetap dapat melanjutkan penyelidikan terkait dugaan suap yang menyeret nama Haji Robert, pemilik PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). Hal ini meskipun mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), yang disebut sebagai penerima, telah meninggal dunia.
Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa gugurnya perkara pidana terhadap AGK tidak otomatis menghapus dugaan pidana yang melibatkan pihak lain.
“Secara hukum, kematian AGK memang membuat perkara pidana pribadi yang menjerat dirinya otomatis gugur sesuai Pasal 77 KUHP. Namun, itu hanya berlaku untuk dirinya sendiri, bukan untuk pihak pemberi suap,” ujar Uchok, Kamis (25/9).
Ia menambahkan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ditegaskan bahwa pemberi suap tetap bisa dijerat, meskipun penerimanya sudah tiada. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU Tipikor memberikan landasan hukum yang jelas untuk menindak pelaku pemberi gratifikasi maupun suap.
“Dalam doktrin hukum pidana, penyuapan adalah delik formil, yang dianggap selesai sejak perbuatan memberi dilakukan. Jadi, meski AGK wafat, dugaan pemberian suap tetap bisa diproses,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Haji Robert, Iksan Maujud seperti dikutip nuansamalut.com menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai tidak ada lagi dasar hukum untuk membuka pemeriksaan baru setelah AGK meninggal dunia pada 14 Maret 2025.
“Seluruh proses pidana terhadap almarhum Abdul Gani Kasuba sah berakhir sejak beliau wafat. Karena perkara pokok telah gugur, tidak ada ruang hukum untuk memeriksa ulang saksi mana pun, termasuk klien kami, Haji Robert,” kata Iksan.
Meski demikian, perdebatan ini memperlihatkan bahwa KPK masih memiliki ruang hukum untuk menindaklanjuti dugaan suap tersebut. Kasus ini pun diperkirakan akan menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut praktik korupsi di daerah dan melibatkan figur pengusaha besar.//




