www.bisnistoday.co.id
Wednesday , 24 June 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Dugaan Suap Haji Robert Tetap Bisa Diusut KPK Meski AGK Meninggal
Hukum

Dugaan Suap Haji Robert Tetap Bisa Diusut KPK Meski AGK Meninggal

Komisi Pemberantasan Korupsi
KANTOR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tetap dapat melanjutkan penyelidikan terkait dugaan suap yang menyeret nama Haji Robert, pemilik PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). Hal ini meskipun mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), yang disebut sebagai penerima, telah meninggal dunia.

Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa gugurnya perkara pidana terhadap AGK tidak otomatis menghapus dugaan pidana yang melibatkan pihak lain.

“Secara hukum, kematian AGK memang membuat perkara pidana pribadi yang menjerat dirinya otomatis gugur sesuai Pasal 77 KUHP. Namun, itu hanya berlaku untuk dirinya sendiri, bukan untuk pihak pemberi suap,” ujar Uchok, Kamis (25/9).

Ia menambahkan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ditegaskan bahwa pemberi suap tetap bisa dijerat, meskipun penerimanya sudah tiada. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU Tipikor memberikan landasan hukum yang jelas untuk menindak pelaku pemberi gratifikasi maupun suap.

“Dalam doktrin hukum pidana, penyuapan adalah delik formil, yang dianggap selesai sejak perbuatan memberi dilakukan. Jadi, meski AGK wafat, dugaan pemberian suap tetap bisa diproses,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Haji Robert, Iksan Maujud seperti dikutip nuansamalut.com menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai tidak ada lagi dasar hukum untuk membuka pemeriksaan baru setelah AGK meninggal dunia pada 14 Maret 2025.

“Seluruh proses pidana terhadap almarhum Abdul Gani Kasuba sah berakhir sejak beliau wafat. Karena perkara pokok telah gugur, tidak ada ruang hukum untuk memeriksa ulang saksi mana pun, termasuk klien kami, Haji Robert,” kata Iksan.

Meski demikian, perdebatan ini memperlihatkan bahwa KPK masih memiliki ruang hukum untuk menindaklanjuti dugaan suap tersebut. Kasus ini pun diperkirakan akan menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut praktik korupsi di daerah dan melibatkan figur pengusaha besar.//

Archives

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Sony Sonjaya
Hukum

Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya, Disebut Pelaku Utama Kasus Korupsi Program MBG

JAKARTA, Bisnistoday – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menolak permohonan justice collaborator (JC)...

Kabid Humas Polda Metro Bhudi Hermanto
Hukum

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Berkas Kasus Ijazah Jokowi Sudah P-21

JAKARTA, Bisnistoday - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangkapan Roy Suryo dan...

Hukum

Adukan Suara Merdeka dan Somasi Hamzah Sahal, Gus Ipul Diapresiasi Dewan Pers

JAKARTA , Bisnistoday — Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melalui tim kuasa hukum...

Sertipikat Tanah
Hukum

Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

JAKARTA, Bisnistoday - Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan menjadi...