JAKARTA, Bisnistoday – Praktisi hukum sekaligus politisi Golkar, Prof Henry Indraguna, memberikan dukungan terhadap rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kapolda NTT mengenai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik. RDP tersebut digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024.
Prof Henry Indraguna, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI, menyarankan agar Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mempertimbangkan kembali keputusan PTDH terhadap Rudy Soik sesuai dengan rekomendasi dari Komisi III DPR. Ia menilai bahwa evaluasi ini penting untuk memastikan proses yang adil dan sesuai dengan aturan hukum.
“DPR telah menyampaikan rekomendasi yang mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan dalam kasus ini. Keputusan PTDH perlu dipertimbangkan kembali dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ujar Prof Henry dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburrahman, menegaskan bahwa tujuan pertemuan ini bukan untuk menentukan pihak yang benar atau salah, melainkan mencari solusi yang bijak dan adil bagi semua pihak. Komisi III mendengarkan penjelasan dari Kapolda NTT dan Rudy Soik, dan setelah itu memberikan tiga rekomendasi kepada Polda NTT terkait langkah ke depan dalam penanganan kasus ini.
Rekomendasi pertama dari DPR adalah melakukan evaluasi terhadap keputusan PTDH Rudy Soik, dengan mempertimbangkan aspek keadilan. Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati, menyampaikan bahwa keputusan ini harus selaras dengan peraturan yang berlaku dan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan dalam pelaksanaannya.
Komisi III DPR juga mendorong Polda NTT untuk lebih fokus dalam menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kasus BBM ilegal di wilayah tersebut. Mereka berharap agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak tebang pilih.
Selain itu, Komisi III merekomendasikan agar Kapolda NTT meningkatkan pengawasan terhadap seluruh anggota Polri di jajaran Polda NTT. Evaluasi dan pengawasan diharapkan dilakukan dengan prinsip integritas dan tanggung jawab, sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.









































