www.bisnistoday.co.id
Selasa , 30 Juni 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Dukung Rekomendasi DPR, Prof Henry Indraguna Minta Kasus PTDH Rudy Soik Dievaluasi
Hukum

Dukung Rekomendasi DPR, Prof Henry Indraguna Minta Kasus PTDH Rudy Soik Dievaluasi

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Praktisi hukum sekaligus politisi Golkar, Prof Henry Indraguna, memberikan dukungan terhadap rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kapolda NTT mengenai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ipda Rudy Soik. RDP tersebut digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Selatan, pada Senin, 28 Oktober 2024.

Prof Henry Indraguna, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI, menyarankan agar Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mempertimbangkan kembali keputusan PTDH terhadap Rudy Soik sesuai dengan rekomendasi dari Komisi III DPR. Ia menilai bahwa evaluasi ini penting untuk memastikan proses yang adil dan sesuai dengan aturan hukum.

“DPR telah menyampaikan rekomendasi yang mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan dalam kasus ini. Keputusan PTDH perlu dipertimbangkan kembali dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” ujar Prof Henry dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburrahman, menegaskan bahwa tujuan pertemuan ini bukan untuk menentukan pihak yang benar atau salah, melainkan mencari solusi yang bijak dan adil bagi semua pihak. Komisi III mendengarkan penjelasan dari Kapolda NTT dan Rudy Soik, dan setelah itu memberikan tiga rekomendasi kepada Polda NTT terkait langkah ke depan dalam penanganan kasus ini.

Rekomendasi pertama dari DPR adalah melakukan evaluasi terhadap keputusan PTDH Rudy Soik, dengan mempertimbangkan aspek keadilan. Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati, menyampaikan bahwa keputusan ini harus selaras dengan peraturan yang berlaku dan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan dalam pelaksanaannya.

Komisi III DPR juga mendorong Polda NTT untuk lebih fokus dalam menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kasus BBM ilegal di wilayah tersebut. Mereka berharap agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak tebang pilih.

Selain itu, Komisi III merekomendasikan agar Kapolda NTT meningkatkan pengawasan terhadap seluruh anggota Polri di jajaran Polda NTT. Evaluasi dan pengawasan diharapkan dilakukan dengan prinsip integritas dan tanggung jawab, sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

TOl MBZ
HEADLINE NEWSHukum

Praktisi Konstruksi : Kasus Proyek Tol MBZ Ingatkan Profesionalitas Tugas Insinyur dan Layanan Masyarakat

JAKARTA, Bisnistoday – Praktisi bidang konstruksi mengaku tercoreng muka industri jasa konstruksi...

Konsumen DIgital
Hukum

Kemendag Fasilitasi Penyelesaian Pengaduan Konsumen Tokopedia dan TikTok Shop

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib...

Sony Sonjaya
Hukum

Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya, Disebut Pelaku Utama Kasus Korupsi Program MBG

JAKARTA, Bisnistoday – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menolak permohonan justice collaborator (JC)...

Kabid Humas Polda Metro Bhudi Hermanto
Hukum

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Berkas Kasus Ijazah Jokowi Sudah P-21

JAKARTA, Bisnistoday - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangkapan Roy Suryo dan...