www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 11 Juli 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Hak Pengelolaan Tanah Sebagai Jaminan Hukum Masyarakat Adat Aceh
NasionalNASIONAL & POLITIK

Hak Pengelolaan Tanah Sebagai Jaminan Hukum Masyarakat Adat Aceh

TANAH ADAT ACEH : Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi di Aula Universitas Syiah Kuala, pada Kamis (25/8).
Social Media

BANDA ACEH, Bisnistoday – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempunyai peran dalam menjamin kepastian hukum melalui kegiatan penerbitan hak atas tanah untuk masyarakat adat melalui Hak Pengelolaan. 

Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menjalankan 2 (dua) fungsi, yaitu land regulator dan land administrator. Pada fungsi land regulator, Kementerian ATR/BPN melakukan penataan peraturan perundang-undangan dalam rangka memberikan dasar hukum yang pasti untuk pelayanan pertanahan. 

“Tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat pengguna pelayanan pertanahan,” jelasnya pada kegiatan Simposium Nasional yang bertajuk “Dilema Masyarakat Hukum Adat di Indonesia” bertempat di Aula Universitas Syiah Kuala, pada Kamis (25/8). 

Dalam fungsi Land Administration, Yagus Suyadi juga menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN melaksanakan administrasi pertanahan atas kepemilikan bidang-bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia. Ia menyebut, ini sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum dan menerbitkan Sertipikat Hak atas Tanah sebagai tanda bukti kepemilikan yang kuat.

Keberadaraan Tanah Ulayat

Oleh karena itu, Yagus Suyadi mengatakan, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah dalam Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa Hak Pengelolaan yang berasal dari tanah ulayat ditetapkan kepada masyarakat hukum adat. 

“Ini memberikan perlindungan kepada masyarakat hukum adat. Bahwa masyarakat hukum adat dapat ditetapkan sebagai subjek Hak atas Tanah dari Hak Pengelolaan atas tanah ulayat,” imbuhnya.

Hal senada diungkapkan oleh Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Masyarakat Adat, M. Adli Abdullah yang juga hadir sebagai pembicara dalam simposium. Ia berkata, permasalahan pengakuan masyarakat adat sudah tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, namun yang belum selesai adalah urusan penatausahaan masyarakat hukum adat. 

“Hal ini seperti bagaimana masyarakat hukum adat mempunyai kewenangan yang bersifat publik, seperti mengatur, mengelola, dan mengawasi objek wilayah adatnya yang terkait dengan penggunaan, pemanfaatan, persediaan, dan pemeliharaan wilayah adat, dan ini sesuai dengan fungsi Hak Pengelolaan,” papar M. Adli Abdullah./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Tanam Padi Bersama
Nasional

Kementan Gaspol Percepat Tanam 4.000 Hektare di Hulu Sungai Selatan

HULU SUNGAI SELATAN, Bisnistoday – Kementerian Pertanian (Kementan) mempercepat peningkatan produksi padi...

Menteri Nusron
Nasional

Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun

MAKASSAR, Bisnistoday - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),...

Sekolah Rakyat
Nasional

Sekolah Rakyat Kab. Bandung Berada di Kawasan Sejuk Untuk Kenyamanan Belajar Siswa

BANDUNG, Bisnistoday - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat pembangunan Sekolah Rakyat...

Presiden PPIJ
Nasional

Mantan Mendag dan Bos Panasonic, H Rachmat Gobel Berpulang

JAKARTA, Bisnistoday – Dikabarkan bahwa H. Rachmat Gobel, Anggota DPR RI serta...