JEPARA, Bisnistoday-Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI- Jepara) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan semua pemangku kepentingan daerah menghentikan paktik tambang pasir liar yang mengatasnamakan proyek Tol Semarang – Demak. Karena sejatinya, penambangan pasir tersebut hanya untuk mengeruk pasir besi yang bernilai ekonomis tinggi.
Tri Hutomo Sekjen DPD Kawali Jepara mengatakan, rencana kegiatan penambangan pasir di pantai laut Jepara, dilakukan dengan alasan kepentingan proyek pembangunan infrastruktur jalan tol Demak – Semarang. “Investigasi lapangan tim KAWALI Jateng menyimpulkan rencana lokasi yang akan dilakukan penambangan pasir adalah lokasi yang menurut data kajian KLHK mengandung 75-85% pasir besi. Artinya ini di duga ada hiden agenda exploitasi lingkungan,” cetus Tri Utomo di Jepara, Senin (17/5).
Baca juga : KAWALI Tolak Penambangan Pasir Laut Balong, Jepara.
Menurutnya, tidak seharusnya penambangan itu dilakukan dan ada operasi tertutup untuk mengeruk sumber daya alam di Jepara.Laut jepara memiliki potensi pasir besi yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Terbukti dengan adanya beberapa perusahaan yang berusaha masuk untuk melakukan kegiatan penambangan pasir besi di laut Jepara, dan kajian KLHK tentang potensi laut di jepara adalah potensi kandungan pasir besi.
Tri Utomo juga menganggap pembelaan Dinas KLH Jepara hanya untuk menutupi praktik tambang pasir liar rersebut. Kepala DLH Kab. Jepara, memastikan pasir yang akan dikeruk bukan pasir besi, melainkan pasir laut untuk keperluan mendukung pembangunan tol.
“Seharusnya pihak DLH Jepara memahami problem utamanya ini bukan terkait pasir biasa ataupun pasir besi, tapi kondisi dan daya dukung lingkungan pesisir yang sudah memprihatinkan,” tukas Tri Utomo.
Ia menghimbau kembali untuk Dinas LH Jepara dan pengembang, jangan menjadikan proyek pembangunan tol ini sebagai kamuflase dari bisnis terselubung, terkait dengan pertambangan pasir besi di laut Jateng. “Hal ini hanya menimbulkan krisis kepercayaan di kalangan masyarakat terlebih pada masyarakat sekitar yang terdampak akan kerusakan lingkungannya nanti,” tuturnya.
Tanpa Dilengkapi AMDAL
Tri Hutomo menghimbau Pemerintah pusat maupun daerah diharapkan untuk terbuka dan melibatkan masyarakat di dalam proyek apapun yang bersinggungan dengan lingkungan hidup, karna masyarakat sekitar nanti yang akan terlebih dulu terkena dampaknya.
Sekjen DPD KAWALI Jepara, menyatakan sampai saat ini belum ada kejelasan AMDAL terkait rencana pertambangan pasir laut, artinya belum ada perencanaan yang baik terkait rencana pertambangan ini. Di lain hal sudah ada gerakan peta konflik, di buat pro kontra antar warga untuk mendukung rencana pertambangan pasir laut ini.
Sementara, Fatmata Manager Kampaye dan Advokasi KAWALI Nasional menyatakan, sesuai dengan UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada pasal 111, melarang pejabat negara memberi izin yang tidak dilengkapi dengan AMDAL.
DPD KAWALI Jepara ini menghimbau dengan tegas kepada pemerintah pusat ataupun daerah untuk tidak mengeluarkan izin pertambangan pasir laut di laut jateng dengan alasan atau kepentingan apapun,Jangan sampai ada izin pertambangan keluar, sebelum adanya kajian dampak lingkungan dan kesepahaman dengan masyarakat.//




