www.bisnistoday.co.id
Minggu , 18 Oktober 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Istri dan Anak Gubernur Papua Tolak Diperiksa KPK sebagai Saksi
HukumNASIONAL & POLITIK

Istri dan Anak Gubernur Papua Tolak Diperiksa KPK sebagai Saksi

TOLAK JADI SAKSI: Tim Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona dan Emanuel Herdiyanto menyampaikan surat penolakan pemeriksaan istri dan anak kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/10).
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Istri Gubernur Papua, Lukas Enembe, Yulice Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo Enembe menolak diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua itu.

Mereka didampingi Tim Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona dan  Emanuel Herdiyanto menyampaikan surat penolakan pemeriksaan istri dan anak kliennya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/10).

Petrus mengatakan, secara yuridis Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo memiliki hubungan sedarah dengan Lukas Enembe. Menurutnya, dalam Pasal 35 Undang-Undang No 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kliennya tidak wajib memberikan keterangan saksi, apalagi jika tidak menghendaki.

“Dengan memperhatikan ketentuan tersebut di atas, dengan ini saksi Yulice Wenda, dan saksi Astract Bona Timoramo Enembe, menyatakan menggunakan haknya yang diberikan oleh undang-undang, untuk menolak atau mengundurkan diri sebagai saksi,” kata dia usai menyapaikan surat penolakan di Gedung KPK Jakarta, Senin (10/10).

Namun, Petrus menuturkan, pihaknya belum bertemu penyidik KPK dan hanya menyampaikan surat penolakan sebagai saksi. Sebab, kata dia, para peyidik sedang bertugas keluar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, istri dan anak Lukas Enembe memang diperbolehkan secara hukum menolak menjadi saksi. Namun bukan berarti tidak mau menghadiri panggilan.

“Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun, bukan berarti mangkir tidak mau hadir karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum,” kata dia.

Sebab itu, KPK meminta istri dan anak Gubernur Papua tersebut untuk menyampaikan langsung kepada penyidik soal penolakan menjadi saksi.

“Karena itu, kami berharap yang bersangkutan koperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah kami sampaikan secara patut dimaksud,” tandasnya./ 

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Gedung KPK/ant
Hukum

OTT KPK di BNPB: Sorotan terhadap Integritas Tata Kelola Penanggulangan Bencana

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan...

Kemnaker
Hukum

Kemnaker Buka Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc PHI hingga 22 November

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan pembukaan Seleksi Administratif Calon Hakim...

Pakar hukum Dr. Drs. Arief Sulistyanto, MSi . (dok:Ist)
Hukum

Urgensi, Titik Kritis, dan Enam Pagar Pelindung RUU Perampasan Aset

JAKARTA, Bisnistoday.co.id- Dalam rangka perayaan ulang tahunnya yang ke-15, K&K Advocates menggelar...

Hukum

Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan di Tengah Skandal Lapas Cibinong

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi tiba-tiba mengundurkan diri dari...