JAKARTA, BisnisToday – Anta Kesuma, kakek 61 tahun resmi menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjung karang.
Ia menilai tuntutan jaksa PN Kalianda Lampung Selatan melampaui ancaman maksimal yang diatur UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kuasa hukum Anta, Syamsul Arifin SH, MH bersama Robinson Pakpahan, S.H., M.H., Muhzan Zain, S.H, M.H., dan Ziggy Zeaoryzabrizkie, S.H., M.H., dari YLBH Garuda Patimura menegaskan gugatan sudah diajukan.
“Kami segera laksanakan langkah hukum ini,” kata Syamsul ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 21 Agustus 2025.
Ia menilai tuntutan jaksa penuh kejanggalan dan mengabaikan fakta persidangan.
Jaksa menuntut 16 tahun penjara, padahal pasal yang digunakan hanya mengatur maksimal 15 tahun.
“Ini ulah jaksa, yang secara jelas melanggar asas ultra petita,” ujarnya.
Syamsul menambahkan, jaksa juga melupakan fakta yang meringankan, bahkan mengabaikan variabel pemaaf.
“Tindakan ini jelas bentuk perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Isi Gugatan Anta Kesuma
Dalam gugatannya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan tuntutan jaksa batal demi hukum.
YLBH Garuda Patimura dalam menegaskan:
- Tuntutan JPU melanggar hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum.
- Tuntutan jaksa batal demi hukum.
- Gugatan Anta dikabulkan sepenuhnya.
- Dakwaan JPU tidak terbukti dan unsur pidana tidak terpenuhi.
- Tuntutan dengan register No. PDM-I-30/KLD/04/2025 cacat hukum.
- Jaksa dihukum mencabut tuntutan dan dilarang bersidang 10 tahun.
- Anta dituntut bebas.
- Biaya perkara dibebankan kepada tergugat.
“Jika hakim berpendapat lain, kami mohon putusan seadil-adilnya,” tegas Syamsul.
Awal Kasus Anta Kesuma
Kasus bermula dari laporan putrinya, Rita, yang menuduh Anta mencabuli cucunya berusia 13 tahun.
Anak itu tinggal bersama Anta karena ibunya bekerja sebagai TKI di luar negeri.
Dalam berkas gugatan 10 Agustus 2025, tim hukum menyebut Anta ditangkap 30 Desember 2024 dan ditahan sehari setelahnya tanpa bukti sah.
Pemeriksaan juga berlangsung tidak wajar.
“Penggugat bahkan dibawa ke hotel untuk dites poligraf secara ilegal,” bunyi gugatan.
Kuasa hukum menuding jaksa memperlakukan Anta secara sewenang-wenang.
“Penggugat diborgol ke belakang dan dipaksa menandatangani BAP penyerahan tersangka,” ujar Syamsul.
Di persidangan, jaksa menuntut Anta 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Menurut tim hukum, tuntutan itu cacat hukum.
“Jaksa hanya menyalin pasal tanpa fakta persidangan. Hal yang meringankan malah dihapus,” tandas Syamsul Arifin.



