www.bisnistoday.co.id
Tuesday , 23 June 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Kasus Haji Robert Dinilai Berlarut, KPK Diminta Bertindak Lebih Tegas
Hukum

Kasus Haji Robert Dinilai Berlarut, KPK Diminta Bertindak Lebih Tegas

Haji Robert
HAJI Robert saat di Gedung Merah Putih./bernas/
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Polemik dugaan suap yang menyeret Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Romo Nitiyudo Wachjo atau yang akrab disapa Haji Robert, kembali menjadi sorotan publik. Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Kadhafi, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan terlalu lambat dalam menangani perkara ini.

“Menurut kami, pengusutan perkara ini terlalu lambat. Kasus ini sudah bergulir sejak 2024 lalu, tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan berarti. KPK lambat dalam penanganannya,” tegas Uchok kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/9).

Kasus dugaan suap tersebut diduga melibatkan aliran dana miliaran rupiah dari Haji Robert kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), terkait pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Sementara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip sejumlah media, menegaskan lembaganya tidak tinggal diam dan masih menelusuri dugaan keterlibatan pengusaha tambang itu.“KPK menduga kuat ada pemberian uang terkait pengurusan izin WIUP di Maluku Utara. Peran sejumlah pihak, termasuk Haji Robert, terus kami dalami,” ujarnya.

Sementara, Haji Robert pernah mendatangi Gedung Merah Putih dalam kapasitasnya memberikan keterangan pada awal tahun 2024 lalu. Ia membantah berhubungan khusus mengenai kegiatan dalam kaitannya dengan AGK. “Wah [perusahaan] saya punya enggak ada urusannya [dengan Gubernur]. Kita kan [mendapatkan izin, red] dari pusat,” ujar Haji Robert mengutip sumber media, saat itu.

Abdul Ghani Kasuba Tutup Usia

Dalam catatan sejumlah media, bahwa AGK telah berstatus tersangka dan bahkan divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap izin tambang. Ia juga sempat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai lebih dari Rp100 miliar. Namun, status itu otomatis gugur setelah AGK meninggal dunia pada Maret 2025, saat perkaranya masih dalam tahap kasasi.

Sementara itu, Haji Robert sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU pada Agustus 2024. Hingga kini, publik masih menanti langkah konkret KPK dalam menentukan posisi hukum sang pengusaha tambang besar tersebut.

“Publik menunggu sikap tegas KPK. Jangan sampai kasus ini mandek, karena menyangkut keadilan dan integritas lembaga hukum kita,” tandas Uchok./

Archives

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Sony Sonjaya
Hukum

Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya, Disebut Pelaku Utama Kasus Korupsi Program MBG

JAKARTA, Bisnistoday – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menolak permohonan justice collaborator (JC)...

Kabid Humas Polda Metro Bhudi Hermanto
Hukum

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Berkas Kasus Ijazah Jokowi Sudah P-21

JAKARTA, Bisnistoday - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangkapan Roy Suryo dan...

Hukum

Adukan Suara Merdeka dan Somasi Hamzah Sahal, Gus Ipul Diapresiasi Dewan Pers

JAKARTA , Bisnistoday — Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melalui tim kuasa hukum...

Sertipikat Tanah
Hukum

Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

JAKARTA, Bisnistoday - Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan menjadi...