JAKARTA, Bisnistoday – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil dibongkar Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Para korban yang terdiri dari delapan orang perempuan berhasil diselamatkan dari tempat penampungan mereka di sebuah Apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Menurut Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, kasus terbongkar berkat kecurigaan suami salah satu korban. Dia menyampaikan keberatan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Jawa Barat karena rencana penerbangan istrinya, IF yang tiba-tiba berubah haluan.
“Setelah beberapa hari istrinya berangkat dari rumah, yakni di Jawa Barat di Kabupaten Garut, ternyata didapatkan informasi bahwa istrinya tidak jadi diberangkatkan ke Dubai melainkan akan dipekerjakan di Arab Saudi. Hal inilah yang menjadi keberatan suami, kemudian melapor kepada Kantor BP2MI Jawa Barat,” kata Henrikus kepada wartawan, Senin (18/3/2023).
Setelah mendapat aduan dari salah satu suami korban, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Jawa Barat langsung meneruskan informasi ke Polres Metro Jaksel. Polisi kemudian menelusuri keberadaan IF dan didapati bersama ketujuh orang lain sedang ada di apartemen Kalibata.
Polisi yang bergerak cepat berhasil mengagalkan keberangkatan mereka. Sebab, saat ditemukan mereka sedang menyiapkan dokumen-dokumen keberangkatan seperti visa, paspor, dan hasil medical check-up. Mereka rencananya diberangkat secara tidak prosedural ke Arab Saudi.
“Namun kami berhasil menggagalkan rencana tersebut dan berhasil mengungkap bersama dengan rekan-rekan kami BP2MI,” ujar Henrikus.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial DA (36). Dari pengakuan tersangka, 8 orang pekerja migran berdomisili di sejumlah kabupaten di Jawa Barat seperti Majalengka dan Garut. Awalnya, mereka ditawari oleh pencari calon pekerja migran di tingkat lokal dengan iming-iming bekerja di Dubai.
“Setelah para calon pekerja migran ini, 8 orang ini berminat, kemudian mereka dijemput oleh sponsor-sponsor mereka. Setiap calon pekerja migran, ditawari oleh sponsor yang berbeda, kemudian dari sponsor tersebut diantar ke sponsor yang lebih tinggi untuk diproses kelengkapan dokumen,” ujarnya.
Delapan orang calon pekerja migran juga diberikan uang bekal yang nominalnya berkisa Rp 3 sampai Rp 4 juta.
“Apakah mau dipakai mereka atau mau ditinggal ke keluarganya itu dipersilakan,” ujar dia.
Lebih lanjut Henrikus mengatakan, tersangka DA mempersiapkan tempat penampuangan atas suruhan dari atasannya berinisial Mr M yang informasinya saat ini berada di Arab Saudi, di Riyadh.
“Mr M inilah yang nantinya akan menerima delapan orang CPMI non prosedural ini ketika mereka sampai di Arab Saudi. Di Arab Saudi mereka dijanjikan mendapatkan gaji sekitar 1.200 real atau sekitar Rp 4,5 juta,” terangnya.
“Namun semua legalitas tidak dimiliki oleh saudari DA maupun Mr M, sehingga semua kegiatan yang dilakukan ini adalah non prosedural,” ucap dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran. Adapun, ancaman pidana 10 tahun.
Selain itu, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2021 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.








































