JAKARTA, Bisnistoday – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan M Riza Chalid sebagai tersangka atas dugaan tidak pidana korupsi tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp285.017.731.964.389 (Rp285 triliun).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memanggil Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
“Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia, khususnya di Singapura, kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana,” kata dia di Jakarta, Kamis malam (10/7).
Karenanya, Kejagung memburu pengusaha M. Riza Chalid, yakni tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang diduga tengah berada di Singapura.
Qohar mengatakan Riza Chalid tidak memenuhi panggilan penyidik hingga ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Oleh sebab itu, langkah tersebut ditempuh untuk mencari keberadaan yang bersangkutan dan membawanya pulang ke Indonesia.
“Langkah-langkah ini sudah kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan,” ucap Qohar.
Adapun Riza Chalid bersama delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Para tersangka baru itu, yakni Alfian Nasution (AN) selaku mantan Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina, Hanung Budya (HB) selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, dan Toto Nugroho (TN) selaku mantan VP Integrated Supply Chain.
Kemudian, Dwi Sudarsono (DS) selaku mantan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina, Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, dan Hasto Wibowo (HW) selaku mantan VP Integrated Supply Chain.
Berikutnya, Martin Haendra (MH) selaku mantan Business Development Manager PT Trafigura, Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, dan M. Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Perbuatan melawan hukum Riza Chalid, antara lain menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak.
Pertamina Hormati Proses Hukum
Terkait kasus korupsi tersebut, PT Pertamina (Persero) menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung usai adanya penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
“Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” kata VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso melalui keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis malam.
Pertamina juga mengaku akan kooperatif dan siap bekerja sama dengan Kejaksaan Agung demi kelancaran proses hukum. Terlepas dari dugaan rasuah ini, Pertamina memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan.“Kami memastikan pelayanan terkait energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan operasional perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa,” terang Fadjar./ant/


