SURABAYA, Bisnistoday – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu`ti, menegaskan perlunya pendampingan, pemantauan, dan refleksi atas setiap tahapan supaya mekanisme Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dapat dimitigasi bersama dengan baik. Tak menutup kemungkinan antarpemerintah daerah saling belajar satu sama lain.
“Untuk yang belum melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru perlu didampingi dikawal dan belajar dari daerah lain. Mulai dari tahapan daftar ulang hingga pengumuman. Jangan sampai hal ini menjadi permasalahan dalam transparansi publik,” ujar Mendikdasmen di Surabaya, kemarin.
Mendikdasmen berharap, seiring berjalannya SPMB di berbagai wilayah, seluruh pemangku kepentingan terkait dapat bekerja sama sehingga sejak awal proses hingga tahap akhir apabila ditemukan kendala dapat melakukan mitigasi yang tepat sasaran. “Kita harus terus memetakan daerah mana yang berjalan baik dan daerah mana yang masih perlu kita pantau dan dampingi. Mulai dari proses daftar ulang dan pengumuman. Perlu dimitigasi segala kemungkinan yang akan muncul,” tutur Mendikdasmen.
Adapun beberapa langkah mitigasi yang ia sebutkan seperti melakukan sosialisasi petunjuk teknis sedini mungkin menggunakan pilihan kanal informasi yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik audiensnya. Dengan demikian, masyarakat mendapat informasi yang akurat dan komprehensif.
Ditampung di Sekolah Swasta
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Gogot Suharwoto, dalam pernyataannya yang disampaikan di Surabaya, sebelumnya mengatakan, ”Kemendikdasmen mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) agar menyelenggarakan SPMB bersama sekolah swasta jika para murid tidak dapat tertampung di sekolah negeri.”
Ia turut mengajak Pemda agar memperhatikan daya tampung pada setiap jalur, supaya lebih berimbang, proporsional, dan transparan, dikarenakan untuk daya tampung yang telah ditetapkan Pemda, telah dikunci di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Kemendikdasmen terus memperkuat pengawasan dan validasi data prestasi, Domisili, Afirmasi dan Mutasi melalui koordinasi dengan dinas pendidikan di daerah, serta mendorong satuan pendidikan untuk melakukan verifikasi,” ujarnya.
Pelaksanaan SPMB di daerah sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Tahun 2025 yang merupakan turunan dari Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Selain itu, hingga saat SPMB telah dilaksanakan oleh sekitar 232 pemerintah kabupaten/kota dan 10 pemerintah provinsi atau dengan kata lain 50 persen pemda telah menyelenggarakannya. Sementara sisanya, akan melaksanakan SPMB mulai minggu depan sampai dengan awal bulan Juli 2025./




