JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian ATR /BPN menepis tudingan adanya sertipikat fiktif sekitar 12 ribu melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sejak 2017-2020 lalu di Sumatera Utara. Ribuan warga yang telah mendaftarkan tanahnya untuk disertipikasi tesebut menduga adanya praktif proses seripikasi fiktif.
“ Untuk Sumut sebanyak 402 ribu bidang tanah yang didaftarkan dan diserahkan 366 ribu sertipikat dan ada yang belum diserahkan 12.985 bidang tanah. Ini karena ada beberapa alasan, seperti data belum lengkap, pemohon berada di luar kota, dan ada persoalan lainnya seperti keberatan bayar BPHTB, atau alasan menolak ikut program PTSL,” ungkap Sunraizal, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN kepada media di Jakarta, Jumat (3/6).
Sunrizal menjelaskan lebih terperinci, dari Sumatera Utara dari sertipikat yang belum diserahkan, sebanyak 7937 bidang diantaranya dari Deli Serdang, 3442 bidang dari Serdang Bedagai, sejumlah 1292 bidang dari Kab. Humbang Hasudutan, serta Kab. Asahan 265 maupun dari Nias sebanyak 50 bidang tanah.
“Ini datanya berbeda ya, kalau memang ada yang fiktif tentu dana yang dikeluarkan wajib dikembalikan ke kas negara,” tegasnya. Program PTSL ini sudah berlangsung sejak 2018 lalu diterapkan di 33 provinsi, tahun 2019 sebanyak 31 provinsi, tahun 2020 dilaksanakan 30 provinsi serta tahun 2021 sebanyak 23 provinsi dilaksanakan.
“Apabila terbukti kesalahan internal akan dikenakan sanksi. Menurut hasil audit selama ini, hal tersebut menyangkut keseiapan atau pemasalahan sertipikat yang belum dibagikan,” katanya.
Seperti diketahui, ribuan warga yang telah mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL tersebut meminta sertipikat yang telah didaftarkan. Hingga sekarang, juga warga belum mendapatkan sertipikat tanahnya dari BPN Provinsi Sumut.
Suyus Windayana, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN mengatakan, program PTSL mendapatkan respon positif bagi masyarakat. Karena salama ini masyarakat merasa kesulitan memperoleh sertipikat tanah, dan melalui PTSL ini masyarakat bisa mendapatkan sertipikat dalam proses lebih cepat.
“Namun dalam penerbitan sertipikat ini, ternyata ada beberapa masyarakat belum menyerahkan alas haknya. Meski begitu, tim PSTL tetap menunggu kelengkapan berkas, kesediaan BPHTB, dan pemda sudah mendorong yang sekarang 80 kab/kota sudah meringankan BPHTB nya, yang umumnya bayar 5%,” tuturnya.
Target 126 Juta Sertipikat
Mengenai target PTSL, Suyus Windayana mengatakan, secara nasional pemerintah menargetkan sebanyak 126 juta bidang tanah untuk sertipikasi. Tahun 2016 lalu, baru tercapai sebanyak 46 juta bidang tanah tersertipikasi. “Kalau dengan sistem sebelumnya hanya mampu sekitar 1 juta per tahun, bayangkan 80 juta tanah tanah belum tersertipikasi sehingga butuh waktu 80 tahun baru tuntas,” tuturnya.
Dalam perjalanan sekarang, menurut Suyus, terjadi percepatan proses ertipikasi tanah bagi masyarakat. Melalui program PSTL ini pemerintah mampu menyerahkan sertipikat sekitar 5 juta per tahun, bahkan tahun sebelumnya mampu menembus sekitar 10 juta per tahun. Hanya saja, dalam proses sertipikasi dalam dua tahun terakhir terhambat karena pendemik dan anggaran yang terbatas./




