PADA suatu hari di Jakarta, seorang eksekutif BUMN berdiri di ruang sidang dengan wajah tidak percaya. Ia divonis sebagai koruptor, meski penyidikan tidak menemukan aliran dana mencurigakan ke dirinya, perusahaan yang dipimpinnya justru mencetak laba tertinggi sepanjang sejarah, serta audit resmi tidak membuktikan kerugian negara. Namun putusan tetap dijatuhkan. Ia harus masuk penjara.
Di luar gedung pengadilan, para profesional BUMN, ekonom, dan pelaku bisnis menggelengkan kepala. Ada yang marah, ada yang pasrah, dan lebih banyak lagi yang mulai merasa takut. Jika keputusan bisnis yang sukses saja bisa berakhir sebagai tindakan kriminal, siapa lagi yang berani mengambil risiko?
Begitulah gambaran tentang apa yang kini disebut banyak orang sebagai “peradilan sesat” di Indonesia, sebuah fenomena yang semakin mengemuka dalam kasus ASDP.
Ketika Hukum Tak Lagi Menjadi Pelindung
Dalam teori ekonomi modern, hukum seharusnya menjadi pagar bagi dunia usaha, memberi kepastian, melindungi kontrak, dan menopang investasi. Namun kenyataan hari ini justru berbanding terbalik.
Di ruang-ruang kerja perusahaan, suasana berubah. Profesional mulai bicara dengan suara pelan:“Jangan ambil tindakan berani dulu… bisa berbahaya.”
Ketika sistem hukum dinilai tidak independen dan mudah dipengaruhi kepentingan, dunia usaha secara otomatis menekan rem darurat. Investor menahan ekspansi. Direktur BUMN memilih jalur aman. Perusahaan berjalan, tapi tidak lagi berlari.Semua karena ketakutan: kesalahan profesional bisa dianggap kejahatan.
Aksi Korporasi yang Berbuah Pidana
Kasus ASDP bermula dari keputusan manajemen melakukan akuisisi perusahaan lain untuk memperkuat layanan penyeberangan nasional. Aksi ini adalah praktik bisnis umum—sebuah langkah strategis untuk tumbuh lebih cepat.
Keputusan itu ternyata sukses. Laba perusahaan melonjak hingga Rp637 miliar, tertinggi sepanjang sejarah ASDP, dan menempatkan perusahaan ini pada jajaran 10 besar BUMN terbaik.
Namun di ruang sidang, fakta-fakta itu seperti tenggelam. Sebagian aset perusahaan hasil akuisisi dinilai sebagai “besi tua yang dihitung kiloan,” seolah-olah perusahaan membeli rongsokan, bukan armada kapal penyeberangan. Dari situ muncul angka kerugian Rp1,25 triliun, angka yang membuat banyak orang terperangah.
Padahal audit BPK menyatakan akuisisi sesuai ketentuan dan hanya menunjukkan potensi kerugian Rp4,8–10 miliar pada dua kapal. Perbandingan keduanya sungguh mencolok.
Di sinilah kejanggalan mulai tercium.Ketika Perspektif Bisnis dan Hukum Tidak Bertemu Dalam bisnis, kerugian adalah risiko. Bahkan perusahaan global terbesar sekalipun membuat keputusan yang kadang berbuah kegagalan, dan itu bukan kriminalitas. Namun di ruang pengadilan, batas antara risiko bisnis dan tindak pidana tampaknya mengabur.
Para pengamat menilai, pengadilan seharusnya bisa membedakan mana keputusan profesional berbasis kajian dan mana tindakan mengambil keuntungan pribadi. Apalagi dalam kasus ini, otoritas resmi tidak menemukan adanya aliran dana mencurigakan ke para terpidana.
Jika kecermatan ini tidak kembali ditegakkan, ancaman terbesar bukan hanya jatuhnya satu orang direksi, tetapi runtuhnya keberanian para profesional untuk bertindak.
KPK yang Berubah Wajah
Bagi banyak masyarakat, kasus ini menjadi simbol kemunduran lembaga hukum pascareformasi. Dulu, KPK dipandang sebagai garda depan pemberantasan korupsi. Namun kini, sejumlah pihak menilai institusi tersebut terjebak dalam tarik-menarik kepentingan, sehingga kepercayaan publik tergerus.
Dalam kasus ASDP, proses hukum yang dinilai janggal memunculkan tanya besar:Apakah lembaga yang dulu menjadi harapan rakyat kini mulai kehilangan arah?
Efek Psikologis di Dunia Bisnis
Di ruang-ruang rapat para CEO, kini muncul kecemasan baru. Banyak yang mulai berbisik:“Kalau keputusan benar saja bisa dipenjara, bagaimana dengan keputusan salah?” “Lebih aman stagnan daripada maju.”
Ketakutan seperti ini bisa merembet cepat: tanpa keberanian mengambil risiko, tidak ada inovasi yang lahir; tanpa inovasi, sulit berharap ekonomi akan berlari.
Harapan Itu Masih Ada
Meski gelap, perdebatan publik yang meluas menunjukkan satu hal: masyarakat belum menyerah.Banyak ahli hukum, ekonom, akademisi, dan tokoh masyarakat menyerukan hal yang sama:
Sudah saatnya Indonesia melakukan reformasi hukum menyeluruh—adil, profesional, dan tidak tunduk pada tekanan politik.
Karena kalau tidak, kita akan menyaksikan sesuatu yang lebih buruk dari kasus ASDP: hilangnya rasa percaya bahwa hukum adalah tempat terakhir untuk mencari keadilan.
Jakarta, 22 November 2025
Oleh : Prof Didik J Rachbini, Rektor Univ. Paramadina




