www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 14 Desember 2024
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Kurupsi Penjualan Emas Antam, Eksi Anggraeni Divonis 11 Tahun Penjara
Hukum

Kurupsi Penjualan Emas Antam, Eksi Anggraeni Divonis 11 Tahun Penjara

Lorupsi penjualan emas Antam
Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Eksi Anggraini 11 tahun penjara
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Para terdakwa kasus korupsi penjualan emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) 01 Surabaya PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam yakni Eksi Anggraeni Cs harus menerima pil pahit. Pasalnya,putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya tertanggal 22 Februari 2024 menjatuhkan hukuman lebih berat ketimbang putusan tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sebelumnya..

Melansir laman SIPP Tingkat Banding sebagaimana tertuang dalam nomor putusan 13/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY, Eksi Anggraeni dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karenanya, PT SBY menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp600 juta atau kurungan 6 bulan. Dengan pidana tambahan membayar ganti rugi Rp 87 miliar atau kurungan 5 tahun.

Vonis tersebut lebih berat pada tingkat pertama yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Dengan pidana tambahan membayar ganti rugi Rp87 miliar atau kurungan 2,5 tahun.

Sementara itu, untuk ketiga terdakwa lainnya yakni Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau kurungan 6 bulan. Vonis ini juga lebih berat dari putusan tingkat pertama yakni masing-masing penjara 6,5 tahun dan denda Rp300 juta.

“Kami menyambut baik putusan tingkat banding ini dengan menambah hukuman bagi para terdakwa. Mudah-mudahan bisa menguatkan fakta hukum untuk kasus lainnya,” ujar kuasa hukum Antam.

Penjualan di Bawah Harga

Perlu diketahui, kasus tersebut berawal dari penjualan emas di bawah harga pasaran yang dilakukan oleh tiga karyawan BELM 01 Surabaya PT Antam Tbk, yakni Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto. Ketiganya bekerjasama dengan Eksi Anggraeni yang merupakan broker.

Eksi kemudian menawarkan emas tersebut kepada seorang pengusaha bernama Budi Said.

Kemudian disepakati Budi Said membeli emas batangan dengan jumlah fantastis. Budi memborong mas sebanyak 7.071 kilogram, atau 7 ton lebih. Namun, ternyata Budi hanya menerima 5.935 kilogram emas.

Eksi bersama Endang Kumoro dan kawan-kawan diduga berkongkalikong mengakali faktur. Setiap kali transaksi, terjadi penyerahan emas melebihi nilai faktur. Akibatnya terjadi selisih dalam penyerahan emas kepada Eksi. Alhasil terjadi kekurangan emas Antam hingga 152,80 kilogram di BELM Surabaya 01 akumulasi transaksi September-Desember 2018.

Baca juga: MINN.ID Dukung Kejagung Penetapan Budi Said sebagai Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas

Endang Kumoro dan kawan-kawan diduga memanipulasi laporan untuk menutupi kekurangan stok emas tersebut. Nilai 152,80 kilogram itu sekitar Rp 92,2 miliar.

“Telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang terjadi pada PT Antam Tbk adalah kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg atau senilai Rp 92.257.257.820,” bunyi putusan PN Surabaya.

Perbuatan kongkalikong itu menguntungkan Eksi Anggraeni sejumlah Rp 87.067.007.820. Serta memperkaya tiga terdakwa lainnya.

Pada putusan PN Surabaya yang sama, majelis hakim telah memberikan pertimbangannya bahwa telah adanya kerja sama sedemikian rupa yang dikehendaki oleh Eksi Anggraeni dan Budi Said, bersama-sama dengan Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto dengan peranan masing-masing untuk terwujudnya peristiwa tindak pidana korupsi kekurangan emas Antam sebesar 152,80 Kilogram di BELM Surabaya 01.

“Majelis Hakim memperoleh kesimpulan bahwa telah ada kerjasama sedemikian rupa dan persesuaian kehendak yang diinsyafi oleh Saksi Eksi Anggraeni, Saksi Budi said bersama-sama dengan Terdakwa Endang Kumoro, Terdakwa II Ahmad Purwanto dan Saksi Misnianto  dengan peranan masing-masing pelaku sebagaimana telah diuraikan dalam fakta-fakta hukum di atas, yang dari peranan masing-masing pelaku tersebut terwujud suatu peristiwa pidana korupsi yang menyebabkan timbulnya kerugian Keuangan Negara,” demikian bunyi putusan PT Surabaya./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Hukum

Pakar Hukum Agraria: Tunggu Putusan Inkrah untuk Kepastian Hukum

JAKARTA, Bisnistoday - Pakar hukum agraria, Ryan Rudyarta, menegaskan pentingnya menunggu putusan...

Hukum

Kasus Polisi Tembak Siswa SMK Semarang, Prof. Henry: Tindak Tegas Oknumnya Bukan Institusinya

JAKARTA, Bisnistoday - Kasus penembakan yang melibatkan seorang oknum polisi di Semarang...

Hukum

Polri Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan.

BINTAN, Bisnistoday - Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim...

Hukum

Eksekusi Lahan oleh PN Bekasi, Damai Putra Group Soroti Pelanggaran Hukum

JAKARTA, Bisnistoday - PT Hasana Damai Putra, sebuah perusahaan yang beroperasi di...