www.bisnistoday.co.id
Jumat , 10 Juli 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Pemerintah Ajukan Kasasi Kasus KSP Indosurya
HukumNASIONAL & POLITIK

Pemerintah Ajukan Kasasi Kasus KSP Indosurya

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah melalui Kejaksaan Agung memutuskan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap terdakwa Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Putusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, yang dihadiri Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Kabareskrim Komjen Polisi Agus Adrianto, Deputi 3 KSP Bidnag Perekonomian Edy Priyono, Jumat (27/1).

“Putusan kasus Indosurya membuat Indonesia terkejut, pemerintahnya dan rakyatnya. Kasus Indosurya sudah dibahas lama dan dinyatakan sebagai perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana baik oleh Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan PPATK tetapi dinyatakan bebas oleh pengadilan,” kata Menkopulhukam.

Mahfud menegaskan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh terdakwa sudah jelas, melanggar UU Perbankan pasal 46 karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin. Kalau alasannya adalah mengatasnamakan koperasi, 23.000 orang yang menyimpan dana di KSP tersebut bukan anggota koperasi.

“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung akan kasasi. Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti dan locus delictinya, karena korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir secara jernih dalam penegakan hukum,” kata Mahfud.

Laksanakan Putusan PKPU

Lebih lanjut Mahfud mengatakan, pemerintah juga segera melaksanakan putusan PKPU yang untuk mengambil asset milik KSP untuk dibagi kepada anggota.

Mahfud juga menyinggung revisi UU Perkoperasian yang sudah mendesak dilakukan. Karena itu, pemerintah akan memohon pengertian DPR untuk mempercepat revisi UU koperasi karena sangat banyak penipuan berkedok koperasi. Diharapkan semua penipuan berkedok koperasi bisa diakhiri dan ditangkap.

“Masyarakat juga saya minta hati-hati agar tidak sembarangan menyimpan uang, pilih usaha yang resmi dan legal,” tegas Mahfud.

MenkopUKM Teten Masduki mengatakan koordinasi ini untuk memastikan upaya hukum lebih lanjut yang dilakukan pemerintah dalam kasus KSP Indosurya.

Teten menegaskan bagi pemerintah yang penting saat ini dan menjadi prioritas menjalankan putusan PKPU agar aset-aset KSP  Indosurya disita dan dibekukan lalu membayar kewajibannya kepada anggota yang mengalami kerugian.

Sebelumnya, Menteri Teten menegaskan putusan pengadilan terhadap kasus KSP Indosurya yang merugikan banyak masyarakat menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia. Putusan pengadilan itu, disebutnya telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Umroh
Hukum

Jannah Firdaus Travel Bakal Mengambil Langkah Tegas Terkait Keluhan Calon Jemaah

JAKARTA, Bisnistoday-  Direktur Jannah Firdaus Travel (JFT) Rahmat Syam kepada wartawan di...

Hukum

PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan, Tindakan Polda Metro Tidak Sah!

JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan...

Hukum

Kasus Suap Jual Beli Jabatan Pemkab Kuansing, KPK Geledah Sejumlah Lokasi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mendalami kasus dugaan suap...

Hakim Konstitusi
Hukum

Hakim MK Soroti MBG Ditengah Keterbatasan Layanan Pendidikan

JAKARTA, Bisnistoday - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti dasar konstitusional penggunaan...