JAKARTA, Bisnistoday – Wakil Ketua Komisi Tetap KADIN Indonesia, yang juga Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional Prof. Ariawan Gunadi bertemu Presiden Taiwan, William Lai untuk membicarakan secara serius terkait kebijakan tarif pajak Amerika Serikat Yang Ditetapkan Donald Trump, Sabtu (12/4).
Ariawan Gunadi sebelumnya berpandangan, bahwa kebijakan tarif agresif Trump menuntut Indonesia untuk segera merespon. Diversifikasi pasar, penguatan instrumen hukum perdagangan internasional, dan penguatan diplomasi ekonomi harus dilakukan secara simultan dan terarah.
“Jika tidak, ekonomi nasional akan semakin rentan terhadap dampak kebijakan proteksionisme global. Tidak ada waktu untuk bersikap pasif, Indonesia harus bergerak cepat sebelum terlambat.”
Dalam menghadapi tarif tinggi ini, lanjut Ariawan, instrumen hukum perdagangan internasional harus segera diaktifkan untuk melindungi kepentingan industri dalam negeri. “Pertama, penerapan safeguard measures dapat digunakan untuk menekan dampak lonjakan impor yang berpotensi merugikan industri lokal.”
Misalnya, lanjut Ariawan, pada September 2024, Indonesia telah memulai investigasi safeguard terhadap produk polietilena yang mengalami peningkatan impor signifikan. Langkah serupa bisa diterapkan pada sektor lain yang terdampak kebijakan tarif AS.
“Selain itu, penerapan countervailing duties (CVD) dapat digunakan untuk mengimbangi subsidi yang diberikan negara lain kepada produsennya ketika ditemukan praktik subsidi yang menyebabkan persaingan tidak sehat guna melindungi industri domestik.”
Begitupun, diplomasi perdagangan harus diperkuat melalui negosiasi bilateral dan multilateral guna mencari solusi terbaik atas tarif tinggi ini. “Upaya diplomasi yang tepat dapat membantu meredakan ketegangan dengan AS, sekaligus membuka peluang kerja sama yang lebih menguntungkan bagi Indonesia di kancah internasional.”//