BANDUNG, Bisnistoday – Sivitas akademika Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menyatakan keprihatinannya atas kondisi kebangsaan saat ini. Rentetan Tindakan
pengabaian etika, moral dan nilai-nilai Pancasila serta pelanggaran norma konstitusi UUD RI 1945, yang ditampikan oleh para pejabat publik, tanpa rasa malu, menjadi potret rusaknya bingkai kebangsaan dan kenegaraan.
Semua bentuk keprihatinan terhadap kondisi bangsa saat ini oleh sivitas
akademika UPI mulai dari guru besar, dosen dan mahasiswa dituangkan
dalam petisi “Bumi Siliwangi Kampus Pejuang Pendidikan” yang dibacakan
di Taman Partere Kampus UPI di Bandung Senin (5/2).
Guru Besar UPI Bandung, Cecep Darmawan mengatakan, petisi Bumi Siliwangi
ini didukung oleh tenaga pendidik dan mahasiswa serta alumni UPI yang
prihatin atas kondisi bangsa dan negara Indonesia saat ini.
“Sivitas akademika UPI dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran moral
menyatakan keprihatinan atas kondisi kebangsaan hari ini. Rentetan
pengabaian etika, moral dan nilai-nilai Pancasila yang dilakukan oleh
pemerintah pada proses kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024,”
jelasnya.
Menurut Cecep, tindakan “cawe-cawe” serta penyalahgunaan kekuasan dalam
Pemilu 2024 merupakan tindakan tidak terhormat yang dilakukan oleh
pemerintah. Semestinya, sebagai kepala negara Presiden Joko Widodo,
harus menjunjung netralitas dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.
Penggunaan fasilitas negara dan politisasi bansos untuk kepentingan
politik elektoral, serta pelanggaran netralitas oleh para pejabat publik
dalam pemilu, menjadi gejala terdegradasinya nilai, moral, dan etika
kebangsaan.
“Kepala pemerintahan yang semestinya bersikap dan bertindak sebagai
negarawan, teladan atau role model, serta pengayom bagi seluruh elemen
masyarakat, bangsa, dan negara,” lanjutnya.
Di samping itu lanjut Cecep, ketidaknegarawanan seorang Presiden Jokowi tidak selaras dengan ajaran trilogi kepemimpinan dari Ki Hadjar
Dewantara, Bapak Pendidikan Nasional, yakni ‘ng ngarso sung tulodo, Ing
madyo mangun karso, Tut wuri handayani’. Artinya tiga prinsip yang harus
dijalankan oleh seorang pemimpin ialah di depan memberi teladan, di tengah membangun ide atau gagasan, dan di belakang memberikan dorongan.
Cecep menuturkan sikap dan tindakan para pejabat tersebut jelas tidak
memberikan pendidikan politik kebangsaan dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa. Ia mengaku, jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi
memberikan ekses buruk terhadap tidak terlegitimasi nya penyelenggaraan
pemilu, meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap
penyelenggaraan pemilu, dan yang lebih buruk dapat mengancam
disintegrasi bangsa dan negara.
Berikut pernyataan sikap dari civitas akademika Universitas Pendidikan
Indonesia:
1. Mendesak Presiden Republik Indonesia agar mencabut pernyataan yang
menunjukkan keberpihakannya dan keterlibatannya dalam kampanye politik
pada pemilu 2024.
2. Meminta Presiden Republik Indonesia agar bersikap dan bertindak
sebagai negarawan yang menjunjung tinggi nilai, moral, dan etika
kebangsaan berdasarkan Pancasila serta mengingat kembali: sumpah dan
janjinya sebagai Presiden Republik Indonesia sebagaimana amanat
konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Meminta seluruh lembaga negara dan para pejabat publik agar komitmen
untuk menegakkan Etika Kehidupan Berbangsa sebagaimana diatur dalam
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
4. Mendesak Presiden Republik Indonesia dan para pejabat publik lainnya
agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dan menggunakan fasilitas serta
sumber daya negara untuk kepentingan politik praktis kampanye pemilu.
5. Mengajak seluruh elemen masyarakat, bangsa, dan negara untuk
mengawasi jalannya penyelenggaraan Pemilu 2024 secara berkeadilan dan
berintegritas sebagai wujud pendidikan politik kebangsaan dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa Demikian pernyataan kami sampaikan sebagai
upaya untuk menegakkan kembali nilainilai, moral, dan etika kebangsaan
berdasarkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.







































