www.bisnistoday.co.id
Wednesday , 24 June 2026
Home EKONOMI Ekonomi & Bisnis Rakortas Menteri Bahas Relaksasi Regulasi Dukung Operasional Kopdes Merah Putih
Ekonomi & Bisnis

Rakortas Menteri Bahas Relaksasi Regulasi Dukung Operasional Kopdes Merah Putih

Social Media

Jakarta Bisnistoday – Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih kini memasuki tahap kedua, yakni  tahapan pengoperasian dan pengembangan. Untuk itu, Kementerian Koperasi mengatakan akan ada relaksasi regulasi terkait distribusi barang bersubsidi dan jalannya usaha Kopdes/Kel Merah Putih.

“Dalam tahap ke dua ini akan didorong relaksasi regulasi untuk mendukung distribusi barang bersubsidi dan jalannya usaha Kopdes/Kel Merah Putih,” ucap Menkop Budi Arie Setiadi usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Operasionalisasi dan Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/7).

Dalam rakor yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, turut hadir Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Rakor ini membahas tindak lanjut kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta implementasi peraturan menteri yang mendukung operasionalnya.

Diantaranya, telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/2025 tentang tata cara pinjaman dalam rangka Kopdes/Kel Merah Putih. “Hal ini perlu sosialisasi khusus, serta Juklak yang mengatur teknis yang lebih detail,” ucap Menkop.

Hal itu untuk mempersiapkan koperasi  memenuhi persyaratan dan dapat membuat rencana bisnis yang baik dan layak sehingga bisa mengakses pembiayaan dari Himbara atau lembaga keuangan.

Menkop menegaskan, pembiayaan untuk Kopdes/Kel yang berasal dari Himbara akan lebih banyak digunakan untuk modal kerja, sehingga memiliki kapasitas untuk mengembalikan pinjaman. “Bukan untuk membangun gedung dan sebagainya, karena Kopdes/Kel Merah Putih diharapkan bisa menggunakan aset yang idle di wilayahnya,” kata Menkop.

Dalam kesempatan yang sama, Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) selaku Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, menekankan bahwa terbentuknya lebih dari 80 ribu badan hukum Kopdes merupakan tahap awal, selanjutnya focus pada tahap pengoperasian.

Selain itu, kata Menko Pangan, berbagai aturan pendukung operasional Kopdes harus segera diselesaikan. Misalnya, yang sudah selesai adalah Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri ESDM. “Kita tinggal menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa,” kata Menko Pangan.

Archives

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Aturan Baru: Platform E-commerce Wajib Cantumkan Seluruh Biaya Dalam Perjanjian Kemitraan

  JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Gandeng ID Food, Koperasi Ekspor Gambir ke India dan Pakistan

JAKARTA, Bisnistoday - Koperasi Produsen Syariah Gambir Anam Koto Mandiri asal Sumatera...

Pameran Pertanian
Ekonomi & Bisnis

Bertema SDM Unggul dan Hilirisasi Pangan, UPT Pelatihan Kementan Semarakkan Pameran PENAS XVII 2026

BINUANG, Bisnistoday - Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Binuang mendukung pelaksanaan Pekan...

Menaker
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Menaker Yassierli : Pekerja Mesti Menyikapi Tantangan Dunia Kerja Baru

BANDUNG, Bisnistoday - Perkembangan teknologi, kecerdasan buatan (AI), otomatisasi, transformasi digital, ekonomi...