JAKARTA, Bisnistoday – Pengesahan Rancangan Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah dipastikan batal karena rapat paripurna DPR RI tidak memenuhi Kuorum. Rapat paripurna bakal dijadwal kembali dengan waktu yang belum ditentukan.
“Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Paripurna Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (22/8).
Sufmi Dasco yang sedianya sebagai pemimpin rapat, mengatakan, bahwa rapat paripurna itu hanya dihadiri 176 orang anggota DPR, yang terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.
Dengan begitu, menurut Sufmi Dasco, tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.
Dalam waktu yang tidak berselang lama, Sufmi Dasco mengetok palu sidang sebagai tanda sah rapat peripurna pengesahan RUU Pilkada batal digelar. Untuk selanjutnya, 176 anggota DPR RI yang sudah berada di ruang rapat paripurna itu meninggalkan lokasi.
Sejatinya terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang diminta untuk disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD./Ant/

