www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 18 April 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Sertifikat SHM Warga Tangsel Tiba-tiba Dibatalkan, Apa yang Terjadi dengan Keabsahan Tanah di Indonesia?
Hukum

Sertifikat SHM Warga Tangsel Tiba-tiba Dibatalkan, Apa yang Terjadi dengan Keabsahan Tanah di Indonesia?

Persia Misurai, SH kuasa hukum warga Tangsel pemilik sertifikat SHM.
Social Media

TANGSEL, Bisnistoday – Masalah pertanahan kembali memanas di Indonesia, kali ini yang menjadi sorotan adalah kasus yang terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Seorang warga bernama Zainudin, yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), mendapati hak miliknya dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Pembatalan ini terjadi setelah PT Grahautama Suksesprima menggugat tanah yang dimiliki Zainudin, dengan hanya mengandalkan surat pelepasan hak atas tanah (SPH) dari pihak kecamatan setempat. Kejadian ini memicu keresahan di kalangan warga Tangerang Selatan yang khawatir keabsahan sertifikat tanah mereka bisa dipertanyakan hanya berdasarkan klaim sepihak.

Diketahui, Zainudin telah memiliki SHM No. 2407 yang diterbitkan oleh BPN Kota Tangerang Selatan pada 2019. Dia membeli tanah tersebut pada 2014 dari Sunoto, yang sebelumnya membeli dari Hadi pada 1995. Proses legalitas tanah Zainudin pun telah melalui prosedur yang lengkap dan sah, termasuk pengurusan sertifikat melalui BPN. Riwayat kepemilikan tanah yang dimiliki Zainudin terbilang jelas dan sah, serta telah melewati prosedur geo-tagging oleh BPN, yang memastikan keakuratan batas dan lokasi tanah tersebut.

Namun, pada 2022, PT Grahautama Suksesprima menggugat Zainudin di PTUN Serang, dengan alasan tanah yang dimiliki Zainudin merupakan bagian dari lahan yang mereka kuasai, berdasarkan surat pelepasan hak yang diterbitkan oleh camat setempat. Dalam sidang yang digelar di PTUN Serang, putusan yang dijatuhkan pada perkara No. 50/B/2022 memenangkan penggugat dan membatalkan sertifikat tanah Zainudin.

“Meskipun klien kami dan BPN mengajukan banding, pengadilan banding tetap dengan putusan No. 7 menguatkan keputusan PTUN Serang yang membatalkan sertifikat tanah Zainudin. Ada kejanggalan di sini,” ujar Persia Misuari, kuasa hukum Zainudin, kepada awak media, baru-baru ini.

Persia menambahkan, keputusan PTUN Serang tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga Tangerang Selatan. Mereka merasa cemas bahwa sertifikat tanah yang mereka pegang, yang diterbitkan oleh BPN dan telah melewati prosedur hukum yang sah, dapat dibatalkan begitu saja hanya dengan dasar klaim yang lemah.

Sementara itu, Tri Marlianto, seorang Notaris & PPAT yang juga merupakan pengamat pertanahan menilai, keputusan ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan, khususnya terhadap BPN Kota Tangerang Selatan.

Marlianto menilai, apabila surat-surat hak yang lebih lemah, seperti Akta Jual Beli (AJB), girik, atau surat pelepasan hak, dapat dijadikan dasar untuk membatalkan sertifikat tanah yang sah, maka sistem administrasi pertanahan akan kehilangan legitimasi dan integritasnya.

“Keputusan ini membuka peluang bagi praktik-praktik yang tidak sah, di mana pihak yang lebih kuat bisa merampas tanah yang telah sah dimiliki oleh warga,” ungkapnya.

Warga setempat juga mengungkapkan kekhawatiran terkait maraknya pembangunan kawasan hunian yang melibatkan pengembang besar. Mereka khawatir bahwa praktik mafia tanah bisa berkembang, dengan adanya kongkalikong antara pengembang dan oknum tertentu di pemerintahan atau lembaga terkait, untuk merampas hak milik warga yang sah. Hal ini semakin menjadi sorotan, mengingat kawasan Tangerang Selatan yang tengah berkembang pesat dan menjadi incaran para pengembang besar untuk proyek properti dan hunian.

“Praktik semacam ini bisa memanfaatkan celah hukum dan memanfaatkan surat-surat yang lemah untuk membatalkan sertifikat tanah yang sah, sehingga warga yang tidak memiliki kekuatan ekonomi atau dukungan hukum yang memadai akan menjadi korban,” tandasnya.

Terkait carut marut permasalahan pertanahan yang sangat meresahkan masyarakat, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN didesak lebih proaktif dalam melindungi hak-hak pemegang sertifikat tanah yang sah. Pemerintah diminta untuk memperketat pengawasan dan memperbaiki sistem administrasi pertanahan, agar keputusan seperti ini tidak terulang lagi di masa depan. Pemerintah juga harus memastikan bahwa BPN dapat melindungi hak-hak pemilik tanah dengan memberikan jaminan bahwa sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga negara resmi tidak akan mudah dibatalkan tanpa adanya bukti yang sah dan kuat.

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

DJKI
Hukum

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, AmCham Siap Berkontribusi

JAKARTA, Bisnistoday— Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat penegakan...

Ketua Ombudsman
Hukum

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Tim Penyidik Kejagung

JAKARTA, Bisnistoday- Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka...

Gedung KPK/ant
Hukum

MAKI Tagih Janji KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI

JAKARTA, Bisnistoday – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera menahan Anggota...

ILUNI FHUI Webinar Series tentang Kejahatan Siber (dok:ILUNI FHUI/IABF)
EKONOMIHukum

Evolusi Kejahatan Siber: Modus Baru dan Kesiapan Regulasi

JAKARTA, Bisnistoday - Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) telah membawa perubahan signifikan...