www.bisnistoday.co.id
Minggu , 16 November 2025
Home OPINI Gagasan Simalakama Kebijakan Pencairan Jaminan Hari Tua
GagasanOPINI

Simalakama Kebijakan Pencairan Jaminan Hari Tua

KEBIJAKAN JHT : Gedung Kantor Pusat Kementerian Tenaga Kerja RI (Kemenaker) di Jakarta, baru-baru ini. Kebijakan pemerintah tentang JHT mendapat reaksi penolakan pakerja.
Social Media

Baru-baru ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyempurkan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang mana telah diubah aturan pencairan JHT setelah mencapai umur 56 Tahun. Kebijakan yang menurut pemerintah dianggap baik untuk rakyat, ternyata alih-alih sontak malah mendapat kecaman. Hingga sekarang, masih terjadi perdebatan mengenai hal tersebut, baik dari pemerintah maupun para pekerja. 

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap berpendapat bahwa  JHT merupakan program pelindungan sosial jangka panjang. Selama ini, pemerintah telah meluncurkan berbagai jenis kebijakan dan program  jaminan sosial untuk pekerja dalam menghadapi berbagai resiko, baik saat bekerja maupun saat sudah tidak bekerja. Seperti kecelakaan, sakit, meninggal dunia, PHK, hingga situasi usia yang sudah tidak produktif.

Berbagai jenis jaminan sosial tersebut Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pemerintah berpandangan, setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial untuk para buruh tersebut, maka khusus Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan kepada fungsinya, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya  memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.

Chairul menjelaskan, dalam keteranganya, bahwa JHT berasal  dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.”Program JHT merupakan program pelindungan untuk jangka panjang,” kata Chairul melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (12/2).

“UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.”

Ia menerangkan, meskipun tujuannya untuk pelindungan di hari tua (yaitu memasuki masa pensiun), atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila Peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun. Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.

“Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai,” ujarnya

Pemerintah Dinilai Kejam

Disisi lain, pendapat lain dilontarkan Presiden KSPI Said Iqbal. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai Menaker sangat kejam dan menindas kaum buruh karena sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

Menanggapi hal ini, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ketika buruh yang di-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun. “Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh,” cetur Said Iqbal, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (12/2). 

“Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh.”

Dia mencontohkan, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum. “Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp2.000,” lanjutnya. 

Menurut Said, semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat oleh MK. 

Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022. Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK. 

Jatuh Ketimpa Tangga

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, turut mengkritisi aturan yang merugikan pekerja tersebut. Kehadiran Permenaker 2/2022, menggantikan Permenaker No.19/2015, tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), mendapat banyak sorotan.

“Pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang mendukung masyarakat, dalam hal ini pekerja. Jangan sebaliknya kebijakan dibuat untuk membuat susah,” katanya, Minggu (13/2).

Dalam penilaian LaNyalla, Permenaker 2/2022 seperti membuat pekerja ibarat sudah jatuh tertimpa tangga.Karena, aturan tersebut menyebut jika pekerja yang di PHK atau mengundurkan diri baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun, atau di usia 56 tahun. 

“Bayangkan jika seorang pekerja di PHK pada usia 40 tahun, dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun. Atau harus menunggu 16 tahun. Padahal, uang tersebut harusnya bisa membantu pekerja yang di PHK untuk melakukan hal-hal yang produktif.”

Peraturan baru ini sangat kontras dengan aturan lama yang menyebut bila pekerja di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu 1 bulan saja untuk mencairkan JHT.

“Pemerintah harus segera mencabut Permenaker 02/2022. Jangan sampai muncul gejolak di masyarakat. Karena dampaknya bisa meluas. Pemerintah harus peka dengan suara-suara di masyarakat. Khususnya pekerja yang menjadi objek dari peraturan tersebut,” katanya.

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, Permenaker 2/2022 bisa menimbulkan persepsi mengenai penggunaan uang di BPJS Ketenagakerjaan. “Pada akhirnya, para pekerja akan mempertanyakan dana yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum masalah ini menjadi bola liar, pemerintah lebih baik segera bersikap, cabut Permenaker 2/2022,” katanya.

Menyengsarakan Rakyat

Kritik pedas disampaikan pada pemerintah karena dianggap hanya membuat para pekerja sengsara. Seperti diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Indonesia Era Presiden Joko Widodo, Rizal Ramli. Ia mengatakan, aturan seperti ini jelas menjerat para pekerja yang selama ini gajinya harus dipotong untuk JHT. Namun, ketika mereka membutuhkan uang tersebut malah tidak bisa diambil

“Kalau dulu orang bisa ambil kapanpun ketika mereka resign (keluar dari perusahaan) atau dipecat. Nah, itu uang bisa digunakan baik untuk modal usaha atau kebutuhan lainnya,” katanya  di Jakarta, Sabtu (12/2) petang

Rizal menguraikan, pertama aspek kredibilitas pengelolaan uang oleh pemerintah diragukan rakyat. Penerbitan kebijakan ini bukan hanya masalah uang yang ditahan, melainkan kredibilitas pengelolaan oleh pemerintah tidak dipercaya rakyat. Kasus yang menjerat nasabah Jiwasraya, Asabri,dan kasus lainnya dimana uang masyarakat menguap begitu saja membuat pekerja enggan menyimpan uang di pemerintah dalam jangka lama.

“Jadi persoalannya adalah buruh tidak percaya sama lembaga pemerintah. Kalau mereka percaya pasti tidak ada masalah.”

Kedua, pekerja memiliki hak untuk mengambil tabunganya sendiri. Menurut Rizal, keputusan pemerintah untuk menahan uang ini agar tidak digunakan jelas tidak sesuai dengan perjanjian awal pekerja ketika mereka membayar iuran JHT. Sebab dalam aturan awal mereka bisa mengambil uang ketika membutuhkannya.

Menurutnya, uang adalah tabungan dari pekerja sehingga JHT merupakan hak yang seharusnya tidak ditahan pemerintah. Kecuali dalam perjanjian awal pekerja memang memberikan kepercayaan agar dana itu ditahan sampai 56 tahun.

“Aturan yang sekarang ini jadi memaksakan kehendak pemerintah. Aturannya tidak bisa tiba-tiba diubah jika pekerja memang tidak setuju,” tukas Rizal./

Oleh : Redaksi Bisnistoday (dirangkum dari berbagai sumber akun Instagram)

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Gagasan

Kepercayaan di Tengah Algoritma

JAKARTA, Bisnistoday - Kepercayaan adalah mata uang paling berharga di zaman digital....

Gagasan

Anugerah Pahlawan Nasional 2025: Antara Pengakuan, Kontroversi, dan Isyarat Rekonsiliasi Nasional

JAKARTA, Bisnistoday- Peringatan Hari Pahlawan setiap 10 November selalu menjadi saat yang...

Univ. Paramadina
Gagasan

Sumpah Pemuda: Akad Kebangsaan yang Harus Terus Diperbarui

SETIAP kali tanggal 28 Oktober tiba, bangsa Indonesia memperingati Sumpah Pemuda —...

Kopdes Merah Putih
Gagasan

Kehadiran Koperasi di Bisnis Tambang untuk Cegah “Bad Mining” Korporasi

KOPERASI sejatinya dapat bergerak di seluruh sektor ekonomi, termasuk di bisnis yang...