JAKARTA, Bisnistoday – Pengelolaan Sumur Tradisional yang selama ini dikelola masyarakat akan diintensifkan melalui regulasi baru yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk upaya Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Pengelolaannya akan melibatkan Pemda melalui BUMD, Koperasi maupun UMKM setempat.
Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana menegaskan bahwa Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 merupakan terobosan penting untuk mendorong peningkatan lifting atau produksi migas secara nasional. “Kami akan segera mensosialisasikan Permen 14 Tahun 2025 dan akan segera memanggil seluruh KKKS untuk bersama-sama mengimplementasikan kebijakan penting ini termasuk mensosialisasikan petunjuk pelaksanaannya,” ujar Taufan, Jumat, (4/7).
Pengelolaan sumur-sumur tua dan sumur masyarakat, merupakan pendekatan kolaboratif pengelolaan energi nasional. Menurut Taufan, pelaksanaan program ini akan melibatkan pemerintah daerah, BUMD, koperasi, dan UMKM, menciptakan sinergi positif yang tidak hanya meningkatkan produksi dan memberikan multiplier effect kepada ekonomi lokal.
Dikatakan Taufan, SKK Migas berkomitmen penuh bahwa pemanfaatan sumur-sumur ini akan senantiasa memperhatikan aspek good engineering practices bagi masyarakat yang selama ini telah mengelola sumur secara tradisional. Pendekatan ini memastikan bahwa peningkatan produksi berjalan seiring dengan keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
SKK Migas, tegas Taufan, berkomitmen penuh bahwa pemanfaatan sumur-sumur ini akan senantiasa memperhatikan aspek good engineering practices bagi masyarakat yang selama ini telah mengelola sumur secara tradisional. Pendekatan ini memastikan bahwa peningkatan produksi berjalan seiring dengan keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Ia mengutarakan, regulasi baru ini juga merupakan komitmen SKK Migas bersama KKKS dalam mendukung visi pemerintah menuju swasembada energi nasional. Dengan semangat optimisme, kolaborasi ini akan mendata ulang dan melakukan pembenahan sumur-sumur masyarakat serta mengoptimalkan pengelolaan sumur-sumur tua di seluruh Indonesia.
Pemanfaatan Sumur Masyarakat
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, juga telah menyampaikan optimisme pemerintah terkait pemanfaatan sumur-sumur ini. “Sumur minyak masyarakat yang sudah ada saat ini dapat berproduksi sambil dilakukan perbaikan sesuai good engineering practice,” jelas Wamen ESDM.
Yuliot menambahkan bahwa pemerintah akan terus memantau dan memberikan dukungan. Meskipun demikian, komitmen tata kelola perbaikan harus ditunjukkan, dan jika dalam waktu 4 tahun sebagai periode penanganan sementara tidak ada perbaikan signifikan, Kementerian ESDM akan mengambil langkah penegakan hukum yang diperlukan.
Untuk mempercepat implementasi ini, Kementerian ESDM juga akan membentuk Tim Gabungan, dengan Menteri ESDM sebagai Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi, yang akan menjadi motor penggerak utama dalam mendukung Permen ESDM No. 14 Tahun 2025. Inisiatif ini menandai babak baru dalam upaya kolektif mewujudkan ketahanan energi nasional yang lebih kuat.
Bentuk Kerjasama lainnya yang juga merupakan bagian dari Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 yaitu berkaitan dengan kerja sama operasi ataupun Kerjasama berupa transfer teknologi yang akan berkolaborasi dengan mitra atau penyedia jasa teknologi. SKK Migas dan KKKS akan mengevaluasi penerapan teknologi yang tepat untuk membantu peningkatan produksi baik secara sumuran atau lapangan idle ataupun aktif./



