www.bisnistoday.co.id
Jumat , 15 Mei 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional THR ASN Cair 10 Hari Sebelum Hari Raya Idul Fitri
Nasional

THR ASN Cair 10 Hari Sebelum Hari Raya Idul Fitri

THR ASN
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan, Tunjangan THR untuk ASN akan dicairkan penuh
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) tahun ini akan dicairkan penuh, dan direncanakan cair 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati disela-sela acara Mandiri Investment Forum di Jakarta, kemarin. “Presiden menetapkan THR 100 persen,” tambahnya.

Hingga sejauh ini, proses pencairan THR masih diupayakan oleh Kementerian Keuangan. “THR sedang dalam proses dan sedang kita selesaikan, sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya. Namun, ini akan kami update terus, karena puasa juga belum,” ujar Sri Mulyani.

THR dan Gaji Ke-13

Sebelumnya, Sri Mulyani juga melaporkan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Usai menghadiri rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/1), Sri Mulyani mengatakan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk ASN dapat dimulai pada H-10 sebelum Idul Fitri.

Oleh karenanya, pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri itu.

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca juga: THR ASN dan Pensiunan Mulai Cair H-10 Idul Fitri

Pada 2023, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Menkeu menyebutkan bahwa kebijakan tersebut pertama kali dilakukan. Adapun kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN 2024 yang telah dirancang sebelumnya./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Jembatan Bailey
Nasional

Kementerian PU Rampungkan Jembatan Bailey di Kabupaten Brebes

JAKARTA, Bisnistoday  - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menyelesaikan pemasangan Jembatan Bailey...

Danang Kurniawan
Nasional

Pemkot Semarang Sosialisasi Portal Pembatas Ketinggian Kendaraan

SEMARANG ,Bisnistoday - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, menggencarkan sosialisasi kepada pengemudi...

Menaker
Nasional

Kemnaker Gandeng Ika Fikom Unpad Pacu Talenta Komunikasi

JAKARTA, Bisnistoday -  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meningkatkan strategi komunikasi publik agar kebijakan...

Nasional

Underpass Bitung Perlancar Lalu Lintas di Jalur Pantura Serang-Tangerang

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menyelesaikan pembangunan Underpass Bitung...