Masyarakat sudah terlalu sering sedih dan berduka hampir tiap hari tiap minggu karena di jalan raya membuat meregang nyawa manusia. Kemarin 31 Agustus 2022 baru saja di Kranji Bekasi terjadi lagi truk menabrak orang banyak di Kranji Bekasi. Kecelakaan itu mengakibatkan 10 orang meninggal dunia yang mayoritas anak-anak SD. Kecelakaan ini belum terhitung duka bagi mereka korban yang menjadi disablitas selamanya.
Padahal juga di Bekasi bulan lalu truk tangki Pertamina juga menyeruduk yang diduga rem blong dengan korban 8 meninggal dunia. Belum di daerah lain setiap minggu ada kecelakaan karena rem blong, Betapa sering kecelakaan karena alasan kerusakan rem menjadi pembunuh di jalan. Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi 2021 pernah menyebutkan bahwa kecelakaan fatalitas terbanyak di jalan disebabkan oleh kendaraan rem blong.
Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas di Kemenhub tahun 2015 – 2020, terdapat 528.058 kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 164.093 orang. Bila kita breakdown selama 5 tahun ada sekitar 32.819 orang / tahun meninggal dunia sia-sia di jalan, korban ini belum terhitung puluhan ribu lagi yang disabilitas tetap.
Di bandingkan moda lain, misalnya kecelakaan pesawat terbang, penumpang meninggal dunia dapat mencapai 130-an orang meninggal dunia. Bila pesawat ada yang jatuh, masyarakat sangat heboh membahas buruknya keselamatan penerbangan, padahal tiap tahun belum tentu ada kecelakaan pesawat terbang. Sementara bila di moda angkutan jalan yang meninggal dunia karena kecelakaan dapat mencapai akumulasi 32.819 orang / tahun, masyarakat dan media merespon biasa saja.
Audit Keselamatan
Puluhan ribu manusia mati sia-sia tiap tahun di jalan tidak dapat dibiarkan lewat begitu saja. Tidak perlu menunggu korban lagi, semua stakeholder termasuk Pemerintah harus segera bertindak secepatnya dan agresif positif untuk mengaudit semua sarana truk dan prasarana jalan. Hal ini dapat dibuktikan bahwa tradisi kewajiban keur sarana truk tiap 6 bulan dapat dikatakan gagal karena kecelakaan di jalan karena truk masih sangat banyak.
Sudah terlalu sering kasus kecelakaan disebabkan karena rem blong, akhirnya sopir truk menjadi tersangka dan selesai. Sebenarnya masalah ini tidak sederhana itu namun merupakan blunder problem besar dari buruknya sistem manajemen transportasi logistik. Manajemen keselamatan di perusahaan juga perlu diaudit.
Rem blong selalu menjadi alasan kecelakaan, padahal yang menyebabkan rem blong juga SDM nya sendiri, karena lemahnya pengawasan dan perawatan sarana truknya oleh perusahaan itu sendiri,
Kasus Rem Blong
Kembali pada kejadian kemarin 31 Agustus 2022 di Kranji yang menewaskan 10 orang meninggal dunia, ada dugaan sementara rem blong, tapi ada dugaan lainnya kelalaian sopir truk karena ada bekas pengereman jadi bukan rem blong sesuai informasi Dirlantas Polda Metro Jaya. Untuk lebih jelasnya penyebab kecelakaan ini dapat menunggu laporan resmi dari KNKT.
Kalau ada bekas pengereman, dapat dikatakan bahwa kecelakaan ini adalah disebabkan kegagalan pengereman. Kegagalan pengereman ini dapat terjadi kerena: Pertama, jarak pengereman sangat terbatas. Kedua, muatan terlalu berat (ODOL) sehingga rem tidak mampu menahan beban (gaya resultan)
Dari kecelakaan kemarin di Bekasi, apabila dilihat dari video yang beredar trailernya 40 feet tapi kepala truk trailernya bukan muatan berat karena gardan 1 atau 4 x 2 yang untuk trailer 20 feet. Untuk trailer kecelakaan Bekasi kemarin idealnya kepala truk 6 x 2 ( bergardan ganda ). Jadi kemungkinan kegagalan pengereman dapat dihindari apabila kepala truknya formatnya rodanya 6 x 2 untuk muatan berat dan panjang 40 feet.
Revisi UU Lalulintas
Dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan bila terjadi kecelakaan hanya disebutkan pengemudi yang disalahkan atau dianggap yang paling bertanggung jawab. Sebenarnya sistem manajemen transportasi dalam satu perusahaan banyak divisi lain yang terlibat bila terjadi 1 peristiwa kecelakaan.
Terjadi miss management transportasi bisa saja yang bersalah adalah struktur organisasi lain, dapat saja manajemen perencanaan, operasi, perawatan, pengawasan atau pengusahanya yang bertanggung jawab.
Dalam UU No.22 tahun 2009 bila dikupas semuanya pengemudi dapat dikatakan juga sebagai korban regulasi. Dalam UU tersebut buruknya manajemen transportasi hanya pengemudi yang dimintai bertanggung jawab bila terjadi kecelakaan. Dalam perusahaan transportasi darat memang tidak diperlukan sertifikasi secara lex specialis , hanya pengemudi yang diwajibkan mempunyai SIM.
Dalam manajemen moda angkutan darat tidak diwajibkan untuk SDM Keselamatan dan SDM perawatan/bengkel sarana memiliki sertifikat. Jadi hanya mengandalkan keur 6 bulanan itu saja. Bandingkan dengan SDM perkeretaapian lex specialist semua tersertifikasi, sehingga kecelakaan di kereta api sangat minim.
Mungkin perlu direvisi di regulasi bahwa keur (ramp check) tidak 6 bulan lagi namun lebih pendek, yakni 3 bulan. Dengan waktu keur tiap 6 bulan sangat panjang untuk angkutan umum karena sarananya dapat berjalan puluhan kilometer sehingga ban, kampas rem dan lainnya akan cepat tipis. Apabila waktu lebih pendek 3 bulan keur, pengawasan akan cepat terkontrol baik dari kebocoran oli/angin atau aus ban/kampas rem.
Jakarta, 1 September 2022
Oleh: Deddy Herlambang, Direktur Eksekutif INSTRAN


