JAKARTA, Bisnistoday- Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI), Mathias Tambing menegaskan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 02 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) harus segera dicabut. Pasalnya, permen itu telah menghalangi hak pekerja untuk mendapatkan dananya yang ditahan selama bertahun-tahun.
Secara hukum, kata dia, Permenaker ini catat hukum karena menerapkan aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam UU Ciptaker padahal UU ini telah dinyatakan dan melarang pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat.
“Buruh akan demo terus menerus untuk mendesak mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT yang tidak adil untuk seluruh buruh di Indonesia, bagi buruh JHT ini sangat penting bagi kelangsungan hidup keluarga dan mampu memberikan harapan ketika setiap buruh terkena PHK atau pemecatan dari perusahaan,” tegas Mathias di Jakarta, Senin (21/2).
Pengaturan JHT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, yang dimana JHT hanya dapat diambil pada saat usia 56 Tahun, pekerja telah meninggal dunia dan cacat total. Selain daripada tugas kondisi tersebut, JHT tidak dapat diambil manfaat nya.
“Permasalahan JHT bukan hanya persoalan biasa, tapi persoalan besar yang menjadi perhatian semua pihak dan harus dikawal secara terus menerus agar keadilan terhadap buruh sesuai dengan apa yang diharapkan dan semangat membangun bangsa ke arah lebih baik lagi dan KSPSI mendesak hal ini menjadi bahan evaluasi Pemerintah dalam setiap kebijakan harus menampung aspirasi buruh lewat serikat pekerja sebelum membuat suatu kebijakan atau keputusan,” tutup Mathias./










































