www.bisnistoday.co.id
Rabu , 8 Juli 2026
Home EKONOMI Pekerja  Desak Permenaker 2/2022 Segera Dicabut
EKONOMI

Pekerja  Desak Permenaker 2/2022 Segera Dicabut

DEMO BURUH: Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI), Mathias Tambing menegaskan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 02 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) harus segera dicabut. Pasalnya, permen itu telah menghalangi hak pekerja untuk mendapatkan dananya yang ditahan selama bertahun-tahun
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI), Mathias Tambing menegaskan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 02 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) harus segera dicabut. Pasalnya, permen itu telah menghalangi hak pekerja untuk mendapatkan dananya yang ditahan selama bertahun-tahun.

Secara hukum, kata dia, Permenaker ini catat hukum karena menerapkan aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam UU Ciptaker padahal UU ini telah dinyatakan  dan melarang pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat.

“Buruh akan demo terus menerus untuk mendesak mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT yang tidak adil untuk seluruh buruh di Indonesia, bagi buruh JHT ini sangat penting bagi kelangsungan hidup keluarga dan mampu memberikan harapan ketika setiap buruh terkena PHK atau pemecatan dari perusahaan,” tegas Mathias di Jakarta, Senin (21/2).

Pengaturan JHT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, yang dimana JHT hanya dapat diambil pada saat usia 56 Tahun, pekerja telah meninggal dunia dan cacat total. Selain daripada tugas kondisi tersebut, JHT tidak dapat diambil manfaat nya.

“Permasalahan JHT bukan hanya persoalan biasa, tapi persoalan besar yang menjadi perhatian semua pihak dan harus dikawal secara terus menerus agar keadilan terhadap buruh sesuai dengan apa yang diharapkan dan semangat membangun bangsa ke arah lebih baik lagi dan KSPSI mendesak hal ini menjadi bahan evaluasi Pemerintah dalam setiap kebijakan harus menampung aspirasi buruh lewat serikat pekerja sebelum membuat suatu kebijakan atau keputusan,” tutup Mathias./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kemenkop dan Agrinas Palma Bangun Model Kemitraan Koperasi Sawit

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Koperasi dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menjalin...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Digelar Masif, Kemenkop dan Dekopin Gelar Kick Off Bulan Koperasi Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menggelar...

Demam Piala Dunia di Bangladesh (dok: EFE/Mundo Deportivo)
EKONOMISport & Health

Bangladesh Kecipratan Cuan Piala Dunia

JAKARTA, Bisnistoday – Bangladesh memang tidak ikut serta di Piala Dunia 2026,...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Pengemudi Ojol Resmi Berstatus Pelaku Usaha Mikro

JAKARTA, Bisnistoday – Mulai 1 Juli 2026 pengemudi ojek online (ojol) roda...