www.bisnistoday.co.id
Rabu , 8 Juli 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Johnny G Plate Didakwa Korupsi Rp8,03 Triliun
HukumNASIONAL & POLITIK

Johnny G Plate Didakwa Korupsi Rp8,03 Triliun

Jhonny G Plate jalani sidang perdana pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/6).
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkoinfo) nonaktif, Johnny G Plate didakwa melakukan korupsi penyediaan proyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan pendukung Komifo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sutikno saat sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/6).

“Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerad Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,” kata Sutikno.

Baca juga: Menkominfo Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Dalam persidangan tersebut, jaksa memaparkan bahwa Johnny G Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,848 miliar.

Selain itu, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima uang Rp5miliar; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp453.608.400 atau Rp453 juta; dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy didakwa menerima Rp119 miliar.

Selanjutnya, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan USD2,5 juta.

Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima sebesar Rp2.940.870.824.490 atau Rp2,9 triliun, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 senilai Rp1.584.914.620.955,00 atau Rp1,5 triliun, dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00 atau Rp3,5 triliun. “Sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara,” tambah Sutikno.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus tersebut, Johnny dan lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Achmad Latif (AAL), Galubang Menak, Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Hermawan (IH); sementara Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan masih berstatus sebagai tersangka.

Sementara itu, Johnny G Plate membantah dakwaan JPU. “Saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya buktikan,” ujar dia./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Hukum

Kasus Suap Jual Beli Jabatan Pemkab Kuansing, KPK Geledah Sejumlah Lokasi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mendalami kasus dugaan suap...

Hakim Konstitusi
Hukum

Hakim MK Soroti MBG Ditengah Keterbatasan Layanan Pendidikan

JAKARTA, Bisnistoday - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti dasar konstitusional penggunaan...

HEADLINE NEWSHukum

Diperiksa KPK Soal Suap Hutan, Menhut Raja Juli Akui Kembalikan Amplop Bupati Kuansing

JAKARTA, Bisnistoday - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengakui adanya sebuah...

Kampus Untar
Hukum

Digugat Keluarga Lexi, Untar Hormati Proses Hukum Untuk Penyelesaian Terbaik

JAKARTA, Bisnistoday –Terkait gugatan yang diajukan oleh pihak keluarga Lexi Valleno Havlenda...