www.bisnistoday.co.id
Senin , 8 Juni 2026
Home NASIONAL & POLITIK Politik & Keamanan Politisi Gerindra, Alparobi: Hak Angket Baik, Asal Bukan untuk Intrik Politik Pragmatis
Politik & Keamanan

Politisi Gerindra, Alparobi: Hak Angket Baik, Asal Bukan untuk Intrik Politik Pragmatis

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Wacana hak angket yang terus menggema seiring kemenangan paslon nomor 02, Prabowo-Gibran menuai pro kontra. Dewan Penasehat Partai Gerindra Muara Bungo, Jambi, Alparobi mengatakan bahwa dalam Pasal 20 A ayat (2) UUD 1945, DPR RI diberikan tiga hak yang salah satunya adalah hak angket.

Berkaitan dengan itu, Alparobi menilai hak angket terkait hasil pemilu merupakan sesuatu yang baik. Namun, kata dia, dengan catatan hal itu dilakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara.

“Bukan dalam rangka mempolitisasi hasil pemilu alias ketidakdewasaan dalam menerima kekalahan,” kata Alparobi dalam keterangan resminya, Senin (26/2/2024).

Lebih lanjut Alparobi mengatakan beberapa hal terkait hak angket. Pertama hak angket tentu akan menggunakan anggaran negara, kedua potensi terjadi kegaduhan politik, ketiga masih banyak RUU yang tidak kalah penting perlu diselesaikan seperti RUU Perampasan Aset, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan lain-lain.

“Keempat, kasihan rakyat yang butuh ketenangan menjalani ibadah puasa dipertontonkan intrik-intrik politik berkepanjangan yang melelahkan,” terangnya.

Alparobi menekankan, apapun hasil hak angket bukanlah produk hukum yang bisa menganulir dan/atau memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres.

“Yang bisa menganulir dan/atau memenangkan pasangan capres-cawapres adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga idealnya ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi saja,” ujarnya.

Menurut Alparobi, MK sudah diberi beberapa kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yakni salah satunya adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Kewenangan tersebut tertuang dalam UUD 1945 tercantum dalam Bab IX Kekuasaan Kehakiman Pasal 24C UUD 1945, UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berikutnya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Wamen Ossy
Politik & Keamanan

Wamen Ossy Tegaskan Latsarmil Perkuat Karakter dan Integritas ASN

JAKARTA, Bisnistoday - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan...

Anis Matta
Politik & Keamanan

Potensi Krisis Kelaparan Dunia, Anis Matta: Konflik Timur Tengah Harus Didorong Jadi Zona Pembangunan

JAKARTA, Bisnistoday-Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI sekaligus Ketua Umum Partai Gelombang...

Megawati
Politik & Keamanan

Bahas Reunifikasi Korea, Penasihat Presiden Korsel Bertemu Ibu Megawati Soekarnoputri

JAKARTA , Bisnistoday - Presiden Ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI...

Komisi Percepatan Reformasi Polri menghadap Presiden di Istana Negara
Politik & Keamanan

Yusril: Pemerintah Tidak Akan Membentuk Kementerian Kepolisian

JAKARTA, Bisnistoday - Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., selaku...