JAKARTA, Bisnistoday- Penerimaan pajak hingga akhir April 2021 mencapai Rp374,9 triliun atau 30,94 persen dari target total untuk tahun ini yang sebesar Rp1.229,6 triliun. Realisasi penerimaan pajak sebesar Rp374,9 triliun ini terkontraksi 0,46 persen (yoy), namun masih lebih baik dibandingkan periode sama tahun lalu yang minus 3 persen.
“Pertumbuhannya negatif 0,46, namun dibanding tahun lalu pertumbuhan ini sudah lebih baik karena April 2020 pertumbuhan penerimaan pajak kontraksinya 3 persen jadi ada perubahan arah,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru DJP seperti dikutif Antara di Jakarta, Senin (24/5).
Sri Mulyani menyatakan berdasarkan seluruh jenis pajak terdapat indikasi pemulihan meskipun belum semua sektor pulih sehingga menunjukkan penerimaan pajak ini telah mulai mengalami perubahan arah kepada perbaikan. “Jadi tantangan kita tidak semua sektor sudah pulih namun ada yang pulih cukup nyata,” ujarnya.
Ia merinci beberapa jenis pajak yang mengalami pemulihan antara lain PPh Badan yang tumbuh mencapai 31,1 persen dan PPN dalam negeri yang meskipun secara neto terkontraksi namun secara bruto tumbuh 6,4 persen.
“PPN dalam negeri neto kita kontraksi namun secara bruto tumbuh 6,4 persen. Itu menggambarkan underlying transaction-nya naik. Kita juga akan melihat berbagai indikator pemulihan ekonomi yang lain,” jelasnya.
Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan sinergi yang kuat harus terus dilakukan dalam rangka mencapai target penerimaan untuk memulihkan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat seiring dengan belum berakhirnya pandemi Covid-19.
Ia mengatakan salah satu bentuk sinergi ini adalah diresmikannya 18 KPP Madya baru untuk melengkapi 20 KPP Madya yang sudah ada yakni meliputi 15 KPP Madya di Jawa dan tiga KPP Madya di luar Jawa.
Ia menekankan penambahan 18 KPP Madya tersebut tidak hanya sekadar menambah jumlah KPP Madya namun juga untuk memberikan pelayanan yang semakin baik dan terintegrasi bagi para wajib pajak.
Ia menegaskan melalui langkah ini maka total 38 KPP Madya memiliki tanggung jawab dan berkontribusi terhadap 33,79 persen dari total target penerimaan.
“Artinya kinerja dari KPP Madya akan sangat menentukan kinerja dari keseluruhan penerimaan pajak kita,” katanya.
Rombak Organisasi
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan perombakan organisasi demi mewujudkan tata kerja baru yang semakin mampu menopang target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp1.229,6 triliun.
“Penataan organisasi instansi vertikal yang dilakukan DJP cukup komprehensif cakupan perubahannya,” kata Suryo Utomo.
Suryo menegaskan berbagai pengaturan itu merupakan bagian dari reformasi perpajakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan.
Suryo mengatakan beberapa perubahan yang mendasar di antaranya terhadap cara kerja melingkupi pembagian beban yang lebih proporsional dalam menjalankan proses bisnis inti pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Kemudian penambahan jumlah KPP Madya, perubahan komposisi wajib pajak (WP) yang terdaftar pada KPP Madya, serta perubahan struktur organisasi.
Ia menjelaskan melalui reorganisasi ini maka KPP Pratama akan lebih fokus pada penguasaan wilayah termasuk mengenai informasi, pendataan, pemetaan subjek dan objek pajak melalui produksi data, pengawasan formal serta material SPT Masa, dan SPT Tahunan.
Selanjutnya, KPP Madya bersama KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus akan fokus pada pengawasan terhadap WP strategis penentu penerimaan sehingga diharapkan dapat mengamankan 80 sampai 85 persen dari total target penerimaan pajak secara nasional.
Pembagian beban yang lebih proporsional pada KPP diimplementasikan melalui penambahan jumlah seksi yang menjalankan fungsi pengawasan pada KPP.
Untuk menyederhanakan proses bisnis inti pada KPP dilakukan juga pengumpulan fungsi-fungsi yang serumpun dalam satu seksi.
Tak hanya itu, DJP turut membentuk KPP Madya baru dengan mengonversi 18 KPP Pratama menjadi 18 KPP Madya di beberapa kantor wilayah dengan mempertimbangkan skala ekonomi dan potensi masing-masing wilayah.
Penambahan jumlah KPP Madya tersebut diiringi dengan perubahan komposisi WP yang terdaftar pada KPP Madya dari sebelumnya sekitar 1.000 menjadi 2.000 WP per kantor atau maksimal 4.000 WP dalam satu Kantor Wilayah yang memiliki dua KPP Madya.
Dalam rangka reorganisasi, DJP juga melakukan perubahan struktur organisasi pada KPP dengan memperkaya cakupan fungsi-fungsi yang dijalankan oleh setiap seksi.
Selain itu, DJP turut melakukan stratifikasi KPP Pratama dengan potensi perpajakan menjadi salah satu dasar penentuan jumlah Seksi Pengawasan yaitu enam Seksi Pengawasan untuk KPP Pratama Kelompok I dan lima Seksi Pengawasan di KPP Pratama Kelompok II.
Pembaruan organisasi instansi vertikal DJP ini berdampak untuk sebagian WP dengan rincian terdapat satu Kanwil, 11 KPP serta tiga Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang mengalami perubahan nama kantor.
Kemudian terdapat 27 KPP dan satu KP2KP yang mengalami penyesuaian wilayah kerja.
“Hal ini dilaksanakan guna menyelaraskan beban kerja, menyesuaikan wilayah kerja, serta konsekuensi dari pembentukan KPP Madya baru,” kata Suryo.
Meski demikian, Suryo memastikan WP terdampak reorganisasi instansi vertikal DJP telah mendapatkan pemberitahuan dari KPP terdaftar yang lama sehingga mulai 24 Mei 2021 pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dilaksanakan di KPP terdaftar yang baru./


