www.bisnistoday.co.id
Kamis , 12 Juni 2025
Home BURSA & KORPORASI Bursa “Backdoor Listing” Jangan Rugikan Investor dan Negara
BursaBURSA & KORPORASI

“Backdoor Listing” Jangan Rugikan Investor dan Negara

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Praktik backdoor listing atau akuisisi oleh perusahaan tertutup (non publik) terhadap saham publik atau perusahaan terbuka (Tbk) yang tercatat di pasar modal dinilai bisa menjadi salah satu aksi korporasi yang dapat ditempuh perusahaan terutama di saat krisis pandemi saat ini.

“Backdoor listing di bursa efek tidak dilarang. Tetapi sebaiknya jangan sampai merugikan investor maupun negara,” kata pengamat pasar modal, Reza Priyambada dalam webinar bertajuk Mencermati Backdoorlisting di Bursa: Ada Risiko Bagi Investor di Jakarta, Selasa (16/2).

Backdoor listing merupakan cara mudah dan cepat bagi korporasi untuk masuk ke bursa tanpa perlu melewati berbagai persyaratan yang rumit untuk bisa mencatatkan sahamnya di bursa.

Belakangan, fenomena backdoor listing kembali menjadi isu hangat seiring dengan rencana aksi merger PT Indosat Tbk dengan Hutchison 3 Indonesia (Tri). Tri saat ini bukan merupakan perusahaan terbuka.

“Backdoor listing umumnya dilakukan oleh suatu perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan go public atau tidak mau perusahaannya dicampuri oleh masyarakat, namun ingin mendapatkan akses ke bursa,” kata Reza.

Tidak adanya aturan yang jelas mengenai praktik backdoor listing di Indonesia menimbulkan ketidakpastian di pasar modal apakah diperbolehkan menurut undang-undang di Indonesia.

Tender offer

Dalam kesempatan sama, pengamat ekonomi dan keuangan, Yanuar Rizky mengatakan perlindungan investor menjadi hal yang mutlak diberikan oleh otoritas bursa.

Kewajiban melakukan penawaran tender wajib (tender offer) sebenarnya merupakan mekanisme yang bagus untuk melindungi kepentingan investor yang tidak setuju dengan rencana aksi korporasi melakukan backdoor listing.

“Namun kewajiban tender offer pada tahun 2008 dicabut karena alasan krisis untuk mempercepat restrukturisasi perusahaan. Hingga kini regulasi tersebut tetap diberlakukan. Jadi, sekarang posisinya tidak tender offer, juga tidak apa-apa,” ujar Yanuar.

Tender offer yang diatur dalam Peraturan OJK tersebut adalah penawaran untuk membeli sisa saham perusahaan terbuka yang wajib dilakukan oleh pemegang saham pengendali baru. Namun pada Pasal 23 POJK tersebut menyebutkan bahwa perubahan pengendali yang diakibatkan penggabungan usaha (merger) dikecualikan dari kewajiban tender offer.

Terkait wacana backdoor listing Tri terhadap Indosat, Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung mengaku agak khawatir, terutama terkait dengan kepemilikan saham Pemerintah di Indosat yang saat ini tersisa 14,6 persen.

“Ada potensi kepemilikan saham Pemerintah di Indosat akan terdilusi akibat merger dengan Tri,” ujarnya.

Untuk mencegah tidak terdilusi, pemerintah dapat menambah modal untuk menambah persentase kepemilikan saham. “Namun, langkah Ini kurang bijaksana bila dilaksanakan di tengah beban keuangan, vaksinasi, dan pemulihan ekonomi nasional yang berat,” ujarnya./


Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Bursa

PGE Fokus Kejar Target 1 GW dan Perluas Kontribusi Terhadap Transisi Energi Nasional

JAKARTA, Bisnistoday – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024...

Lomba trading Mirae Asset Sekuritas
Bursa

Mirae Asset Gelar Lomba Trading AI di HOTS Championship 2025

JAKARTA, Bisnistoday - PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menggelar liga trading saham...

Media Day Mirae Asset Sekuritas./
Bursa

Investor “Wait and See”, Reksa Dana Pasar Uang “Sameday Redeem” Jadi Pilihan

JAKARTA, Bisnistoday – Ditengah pasar global yang cenderung dinamis serta tidak menentu,...

GEDUNG BEI
Bursa

BEI Terapkan Aturan Baru Auto Rejection Bawah dan Trading Halt

JAKARTA, Bisnistoday – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan aturan baru tentang...