www.bisnistoday.co.id
Senin , 20 April 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Berpengalaman sebagai Wartawan, TA Menteri PU Dapat Dukungan Dewan Pers Permudah Kerja Media
Hukum

Berpengalaman sebagai Wartawan, TA Menteri PU Dapat Dukungan Dewan Pers Permudah Kerja Media

Gedung PUPR
Gedung Kementerian PUPR dengan mengusung konsep green energy.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Tenaga Ahli Menteri Pekerjaan Umum, Arbie Marwan Putra, menegaskan komitmennya mendukung dan mempermudah kegiatan jurnalistik rekan-rekan wartawan di Kementerian PU.

Hal ini disampaikannya dalam mediasi yang difasilitasi Dewan Pers terkait pengaduan atas pemberitaan sejumlah media siber pada Kamis (18/9). Adapun pihak Teradu adalah suarakarya.id, rm.id, bisnistoday.co.id, dan topbusiness.id, yang diberitakan telah menyebut Arbie melecehkan profesi wartawan.

“Tidak mungkin saya melecehkan profesi wartawan, karena saya juga seorang jurnalis dan pemegang Sertifikasi Kompetensi Wartawan Utama. Mustahil saya merendahkan profesi yang telah membesarkan saya,” tegas Arbie.

Arbie menjelaskan dirinya selalu mempermudah kerja awak media dengan komunikasi terbuka dan akses liputan yang luas di Kementerian PU. Meski sudah berupaya memberikan pelayanan maksimal, ia menyayangkan masih terjadi kesalahpahaman dengan sejumlah rekan wartawan.

“Tujuan saya membuat pengaduan ini bukan untuk mencari siapa benar atau salah. Saya hanya berharap Dewan Pers dapat memberikan pembinaan agar rekan-rekan wartawan kembali lurus menjalankan Kode Etik Jurnalistik sebagaimana pedoman Dewan Pers,” jelasnya.

Atas pengaduan tersebut, Dewan Pers memberikan penilaian bahwa berita bisnistoday.co.id melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak berimbang dan tidak menguji informasi, sehingga wajib memuat klarifikasi dari Pengadu.

Berita Terkait : Forwapu Minta Menteri PU Copot Staf Tenaga Ahli Media, Dinilai Lecehkan Profesi Wartawan

Selain itu, berita tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, yang mengharuskan setiap berita melalui verifikasi dan memenuhi prinsip akurasi serta keberimbangan, terutama jika berpotensi merugikan pihak lain.

Dalam mediasi, baik Pengadu maupun Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut, dan disepakati bahwa kasus ini selesai di Dewan Pers dengan kewajiban Teradu melayani Hak Jawab Pengadu secara proporsional.

Isi Hak Jawab Pengadu
  1. Berita yang menyebut saya melecehkan profesi wartawan dari wartawan senior suarakarya.id atas nama Silli Melanovi adalah bentuk framing yang tidak sesuai fakta. Faktanya, saya menyatakan sangat menjunjung tinggi kebebasan pers, serta memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh pekerja pers untuk melakukan kegiatan jurnalistik tanpa harus menunggu undangan di Kementerian PU.
  2. Fakta sebenarnya, saya juga menyampaikan pesan penyemangat: “Kalau Jurnalis dalam melakukan peliputan hanya karena ada undangan berarti sama saja dia membatasi kebebasannya.” Kemudian saya menambahkan: “Apalagi membatasi dirinya meliput berita hanya karena berharap untuk menerima amplop.” Maksud dari kalimat tersebut adalah mengingatkan kembali bahwa sesuai Kode Etik Jurnalistik, wartawan dilarang menerima suap atau amplop.
  3. Saya menyadari kalimat ini bisa menimbulkan tafsir berbeda. Karena itu, saya langsung memberikan klarifikasi dan permohonan maaf. Saya tegaskan bahwa tidak ada niat menyinggung siapapun, dan bila penyampaian saya menimbulkan kesan yang melukai, dengan tulus saya mohon maaf.
  4. Pernyataan “Datanglah mbak, jangan datang meliput kalau ada amplopnya doang,” kata Arbie dalam grup, sama sekali tidak pernah ada kalimat tersebut saya ucapkan. Bisa dicek dari smartphone siapapun anggota grup tersebut.
  5. Keterangan dari Ketua Forum Wartawan PU (Forwapu), Diah Dayanti yang menyebut saya berencana membubarkan Forwapu yang sudah terbentuk selama puluhan tahun, adalah fitnah. Fakta sebenarnya saya tidak pernah melarang organisasi atau forum apapun yang dibentuk wartawan PU. Justru saya memberikan semangat kepada yang bersangkutan agar Forwapu dapat kembali eksis.//

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

DJKI
Hukum

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, AmCham Siap Berkontribusi

JAKARTA, Bisnistoday— Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat penegakan...

Ketua Ombudsman
Hukum

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Tim Penyidik Kejagung

JAKARTA, Bisnistoday- Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka...

Gedung KPK/ant
Hukum

MAKI Tagih Janji KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI

JAKARTA, Bisnistoday – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera menahan Anggota...

ILUNI FHUI Webinar Series tentang Kejahatan Siber (dok:ILUNI FHUI/IABF)
EKONOMIHukum

Evolusi Kejahatan Siber: Modus Baru dan Kesiapan Regulasi

JAKARTA, Bisnistoday - Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) telah membawa perubahan signifikan...